Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
103/Pid.B/2024/PN Wat | 1.SIFRA WINANDITA, S.H 2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H. |
1.SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN bin (alm) BUDI WINARNO 2.JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWAN HERMAWAN 3.HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||
Nomor Perkara | 103/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1849/M.4.14.3/Eku.2/06/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN Bin (Alm) BUDI WINARNO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWANG HERMAWAN dan Terdakwa III HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapangan Karangsari yang beralamat di Padukuhan Kopat, RT. 01 RW.01, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”, ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN Bin (Alm) BUDI WINARNO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWANG HERMAWAN dan Terdakwa III HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapangan Karangsari yang beralamat di Padukuhan Kopat, RT. 01 RW.01, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”, |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |