Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2024/PN Wat PONIJEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PONIJEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :           

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum bahwa seorang bernama GIMAN dalam keadaan tidak hadir;
  3. Menetapkan bahwa PEMOHON PONIJEM untuk mengurus atas bagian tanah harta peninggalan GIMAN yaitu sebidang tanah, seluas 2.382 m2 Sertifikat No.3810, yang terletak di Pedukuhan Kaligalang, RT.- RW.-, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta yang menjadi hak kakak kandung ibu PEMOHON yang bernama GIMAN dan kepentingan hukum lainnya;    
  4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak