Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates 1.Sumarwan
2.Eka Ari Puspita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumarwan
2Eka Ari Puspita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.215.240,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok dan bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 102.215.240 (Seratus dua juta dua ratus lima belas ribu dua ratus empat puluh rupiah)  dengan rincian sebesar Rp 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah) sebagai pokok dan Rp 32.215.240 (Tiga puluh dua juta dua ratus lima belas ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagai bunga pinjaman demi menghindari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dikemudian hari.
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 657/Desa Krembangan dengan luas tanah 1.060 m2 atas nama Sumardi terletak di Blok Pedukuhan IX, Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara              : Rumah Suminem

Timur              : Rumah Rajikan

Selatan                      : Rumah Arjo

Barat               : Rumah Sukiyo

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II serta turut tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak