Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
DEDI SANTOSO alias GEPENG bin GITO SUDARMO (alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/M.4.14.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SANTOSO alias GEPENG bin GITO SUDARMO (alm.)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa terdakwa DEDI SANTOSO Als GEPENG Bin GITO SUDARMO (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bungas Rt. 001 Rw. 000 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bungas Rt. 001 Rw. 000 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, terdakwa menjual 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y kepada saksi SEPTIAN EDI yang belum dibayar oleh saksi SEPTIAN EDI, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib bertempat di depan Blass Studio Karaoke yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Serang Ngrandu Wates, saksi SEPTIAN EDI diamankan oleh saksi MARYONO, ANGGA AGUS SETYAWAN, dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) pada saat akan menjual 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y yang baru baru saja dibeli dari terdakwa, selanjutnya saksi SEPTIAN EDI mengakui mendapatkan 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut dari tedakwa;
  • Bahwa atas informasi dari saksi SEPTIAN EDI tersebut saksi MARYONO, ANGGA AGUS SETYAWAN, dan saksi RIVALDY AGA pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.45 wib bertempat di Dusun Bungas Rt. 001 Rw. 000 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil warna putih dengan simbol y yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Djarum Black Cappucino dengan rincian 3 (tiga) bekas bungkus rokok berisi masing-masing 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bekas bungkus rokok berisi 80 (delapan puluh) butir yang disimpan di atas gerobak angkringan di depan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengedarkan 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y kepada saksi SEPTIAN ADI;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1006/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa DEDI SANTOSO Als GEPENG Bin GITO SUDARMO (Alm) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bungas Rt. 001 Rw. 000 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wib bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bungas Rt. 001 Rw. 000 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul, terdakwa menjual 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y kepada saksi SEPTIAN EDI yang belum dibayar oleh saksi SEPTIAN EDI, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib bertempat di depan Blass Studio Karaoke yang beralamat di Jl. Nyi Ageng Serang Ngrandu Wates, saksi SEPTIAN EDI diamankan oleh saksi MARYONO, ANGGA AGUS SETYAWAN, dan saksi RIVALDY AGA (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) pada saat akan menjual 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y yang baru baru saja dibeli dari terdakwa, selanjutnya saksi SEPTIAN EDI mengakui mendapatkan 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y tersebut dari tedakwa;
  • Bahwa atas informasi dari saksi SEPTIAN EDI tersebut saksi MARYONO, ANGGA AGUS SETYAWAN, dan saksi RIVALDY AGA pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 01.45 wib bertempat di Dusun Bungas Rt. 001 Rw. 000 Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil warna putih dengan simbol y yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Djarum Black Cappucino dengan rincian 3 (tiga) bekas bungkus rokok berisi masing-masing 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bekas bungkus rokok berisi 80 (delapan puluh) butir yang disimpan di atas gerobak angkringan di depan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengakui 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengakui telah mengedarkan 21 (dua puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y kepada saksi SEPTIAN ADI;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1006/NOF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;

  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya