Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Wat | MEGUNG REDONO | 1.ENDAH SETYANI 2.PINUNJUL REDONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R:
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II memberikan persetujuan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani, Megung Redono, dan Pinunjul Redono untuk seluas 5.000 m2 yang merupakan hak bagian Penggugat, selambat-lambatnya 14 ( empat belas hari ) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti, namun jika tidak diperoleh persetujuan dari Para Tergugat maka sah secara hukum Penggugat berdasarkan putusan Perkara A-Quo mengajukan permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani, Megung Redono, dan Pinunjul Redono menjadi 3 (tiga) sertifikat dengan luasan masing-masing 5.000 m2 dengan posisi masing-masing menghadap ke Barat ( Jalan Aspal ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum.
4. Memerintahkan Turut Tergugat , berdasarkan Putusan perkara A-Quo untuk memproses pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani, Megung Redono, dan Pinunjul Redono menjadi 3 (tiga) sertifikat dengan luasan masing-masing 5.000 m2 dengan posisi masing-masing menghadap ke Barat ( Jalan Aspal ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum.
5. Menyatakan secara hukum jika Pemecahan terhadap tanah obyek sengketa mengalami hambatan secara natura, maka terhadap tanah obyek sengketa dijual / dilelang secara umum yang hasilnya dibagi 3 ( tiga ) , 1/3 ( sepertiga ) bagian untuk Penggugat , Tergugat-I mendapatkan 1/3 ( sepertiga ) dan Tergugat-II mendapatkan 1/3 ( sepertiga ) bagian.
6. Mengukum Para Tergugat / atau Pihak lain yang menguasai Tanah Obyek sengketa karena Izin / perintah Para Tergugat untuk menyerahkan segala bentuk penguasaan tanah yang merupakan hak bagiannya Penggugat tanpa syarat dan beban apappun selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum.
7. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa hilangnya Kesempatan memanfaatkan Tanah Obyek sengketa selama 3 ( tiga ) tahun yang totalnya sebesar Rp 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum.
8. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap Tanah Objek Sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani ( tergugat-I ) , Megung Redono ( Penggugat ), dan Pinunjul Redono ( Tergugat-II ), tanah tersebut terletak di Pedukuhan Sabrang Kidul , Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas:
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsom setiap harinya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini. 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Para Tergugat; 11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Wates mempunyai pertimbangan lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |