Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
DWI LAKSONO alias GEMBEL bin AGUS RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4471/M.4.14/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI LAKSONO alias GEMBEL bin AGUS RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                P-29
                             
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 78/M.4.14/Enz.2/11/2025

A. IDENTITAS TERDAKWA  :
Nama Lengkap    :    DWI LAKSONO Als GEMBEL Bin AGUS PRIYONO; 
Tempat lahir    :    Grobogan;
Umur/Tgl.lahir    :    27 tahun/ tanggal 08 April 1998;
Jenis Kelamin    :    Laki-Laki;
Kebangsaan    :    Indonesia;
Tempat tinggal    :    Dusun Kedungjago RT.006/RW.006, Kel/Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Alamat Domisili: Dusun Karang Geneng RT.008/RW.001, Kelurahan Sumurrejo, Kecamatan Gunungpati, Kabupaten Semarang;
Agama    :    Islam;
Pekerjaan    :    Wiraswasta; 

B. PENAHANAN TERDAKWA :    
Oleh Penyidik    :    Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025 di Rutan Polres Kulon Progo;
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum    :    Sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo;
Ditahan oleh Penuntut Umum    :    Sejak tanggal 18 November 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Wates;
    
C. DAKWAAN :

PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa DWI LAKSONO Als GEMBEL Bin AGUS PRIYONO pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di teras mushola SPBU Rafano, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Mendut, Dusun Bendo, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. MUNANDAR untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 20 (dua puluh) toples yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga per toples Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. MUNANDAR sepakat untuk bertemu dan melakukan tansaksi di SPBU Rafano, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Mendut, Dusun Bendo, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, kemudian terdakwa menghubungi sdr. RIO Als LETEK (DPO) untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 20 (dua puluh) toples yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga per toples Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi sdr. RIO Als LETEK (DPO) memberitahukan jika pesanan 20 (dua puluh) toples pil/obat warna putih dengan symbol Y sudah tersedia, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa pergi kerumah saksi saksi RIO Als LETEK (DPO) yang beralamat di wilayah Candisari, Kota Semarang untuk mengambil 20 (dua puluh) toples pil/obat warna putih dengan symbol Y dan untuk pembayarannya akan terdakwa berikan jika terdakwa sudah menerima pebayaran dari sdr. MUNANDAR, setelah mendapatkan 20 (dua puluh) toples pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di SPBU Rafano, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Mendut, Dusun Bendo, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo den menunggu sdr. MUNANDAR di mushola SPBU Rafano, tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh saksi ANGGA AGUS SETYAWAN., S.H dan saksi RIVALDY ANGGA WITANTRA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran pil/obat warna puith dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa, yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
•    20 (dua puluh) toples plastic warna putih tanpa keterangan identitas obat dan aturan pakai, masing-masing toples berisi sekitar 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putij dengan symbol Y;
•    1 (satu) buah tas gendong warna hitam kombinasi coklat dengan merk “TRACKER”;
•    1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna silver;
•    1 (satu) unit sepeda motor merk Honda astrea star warna hitam dengan plat terpasang Nopol AD 6430 ATD berikut kunci kontak;
selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang berhasil ditemukan diamankan ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0068 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
-    Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
-    Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa DWI LAKSONO Als GEMBEL Bin AGUS PRIYONO pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di teras mushola SPBU Rafano, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Mendut, Dusun Bendo, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr. MUNANDAR untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 20 (dua puluh) toples yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga per toples Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan sdr. MUNANDAR sepakat untuk bertemu dan melakukan tansaksi di SPBU Rafano, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Mendut, Dusun Bendo, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, kemudian terdakwa menghubungi sdr. RIO Als LETEK (DPO) untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 20 (dua puluh) toples yang setiap toples berisi 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga per toples Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi sdr. RIO Als LETEK (DPO) memberitahukan jika pesanan 20 (dua puluh) toples pil/obat warna putih dengan symbol Y sudah tersedia, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa pergi kerumah saksi saksi RIO Als LETEK (DPO) yang beralamat di wilayah Candisari, Kota Semarang untuk mengambil 20 (dua puluh) toples pil/obat warna putih dengan symbol Y dan untuk pembayarannya akan terdakwa berikan jika terdakwa sudah menerima pebayaran dari sdr. MUNANDAR, setelah mendapatkan 20 (dua puluh) toples pil/obat warna putih dengan symbol Y tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya;
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa sampai di SPBU Rafano, yang beralamat di Jl. Raya Nanggulan-Mendut, Dusun Bendo, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo den menunggu sdr. MUNANDAR di mushola SPBU Rafano, tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh saksi ANGGA AGUS SETYAWAN., S.H dan saksi RIVALDY ANGGA WITANTRA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait peredaran pil/obat warna puith dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa, yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
•    20 (dua puluh) toples plastic warna putih tanpa keterangan identitas obat dan aturan pakai, masing-masing toples berisi sekitar 1.000 (seribu) butir obat/pil warna putij dengan symbol Y;
•    1 (satu) buah tas gendong warna hitam kombinasi coklat dengan merk “TRACKER”;
•    1 (satu) buah handphone merk INFINIX warna silver;
•    1 (satu) unit sepeda motor merk Honda astrea star warna hitam dengan plat terpasang Nopol AD 6430 ATD berikut kunci kontak;
selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang berhasil ditemukan diamankan ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut;
-    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0068 tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
-    Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
-    Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------


             Wates, 28 November 2025
                    Penuntut Umum


                    Adin Nugroho Pananggalih., S.H.
           Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001
 

Pihak Dipublikasikan Ya