Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
WAHYU GUNAWANG alias WAHYU bin SUTRASMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3672/M.4.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU GUNAWANG alias WAHYU bin SUTRASMONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa WAHYU GUNAWANG Als WAHYU Bin SUTRASMONO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pabrik Tahu “Mbak Etik” yang beralamat di Boro Tawang RT.001/RW.002, Kelurahan Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA Bin SAWAL (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 20 (dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dan akan diambil dirumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 17.30 Wib saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA Bin SAWAL sampai dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA Bin SAWAL untuk mengambil obat/pil warna putih dengan symbol Y ke tempat kerja saksi MOCHAMAD RIZAL ADI PRADANA Als KAMPRET (dilakukan penuntutan terpisah) di pabrik tahu “Mbak Etik” yang beralamat di Kampung Selis Kalurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, pada saat perjalanan terdakwa meminta uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA yang akan digunakan untuk pembayaran obat/pil warna purih dengan symbol Y tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 wib sesampainya di tempat kerja saksi MOCHAMAD RIZAL ADI PRADANA Als KAMPRET, terdakwa bertemu dengan saksi MOCHAMAD RIZAL ADI PRADANA Als KAMPRET dan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan menerima 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y, setelah mendapatkan obat/pil tersebut kemudian terdakwa bersama saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA pulang kerumah terdakwa;
  • Bahwa sekitar pukul 18.30 wib sesampainya dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan 20 (dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA, setelah menerima obat/pil tersebut saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA memberikan 1 (satu) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada terdakwa sebagai upah, kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 wib saksi JOKO WIRATNO, saksi ANGGA AGUS SETYAWAN., S.H dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan saksi RAMA INDRA SAPUTRA Als RAMA di halam parkir Goa Kiskendo yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing, Dusun Sukomoyo, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y yang diakui dibeli dari terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.15 wib terdakwa berhasil diamankan dirumahnya yang beralamat di Dusun Boro Tawang RT.001/RW.002, Kelurahan Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 8 (delapan) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung A05s warna tosca metallic, dengan cassing warna biru;

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0031 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa WAHYU GUNAWANG Als WAHYU Bin SUTRASMONO pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Boro Tawang RT.001/RW.002, Kelurahan Boro Wetan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU (dilakukan penuntutan terpisah) sepakat untuk bertemu dan melakukan tansaksi di tempat terdakwa bekerja yaitu di Pabrik Tahu “Mbak Etik” yang beralamat di Kampung Selis Kalurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU mendatangi terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y kepada saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU dan menerima pembayaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU, setelah selesai melakuka trasnsaki kemudian saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU pulang kerumah;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 02.15 wib saksi JOKO WIRATNO, saksi ANGGA AGUS SETYAWAN., S.H dan saksi RIVALDY AGA WITANTRA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) berhasil mengamankan saksi WAHYU GUNAWANG Als WAHYU (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Dusun Borotawang RT.001/RW.002, Kelurahan Borotawang, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) butir pil y yang diakui dibeli dari terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 wib terdakwa berhasil diamankan di Jalan Kampung Cangkrep, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa:
  • 220 (dua ratus dua puluh) butir obat/pil warna putih dengan symbol Y dalam kemasan plastic klip warna bening;
  • 1 (satu) buah plastic warna bening;
  • 1 (satu) buah dompet kain motif batik warna hitam-putih;
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung A05s warna biru donker, dengan cassing warna silver gambar Luffy Gear 5;
  • 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA N-Max warna hitam, dengan No. Pol : AA-6913-IL, tahun 2024, No. Rangka : MH3SG9320RJ043741, No. Mesin :  G3V5E0063905;

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0033 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------

Pihak Dipublikasikan Ya