Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2019/PN Wat ANTONIUS SUNARDI Lastari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2019/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS SUNARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY DASTIAN SH MH, DkkANTONIUS SUNARDI
Tergugat
NoNama
1Lastari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 71.300.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera mebayar hutang dan kerugian PENGGUGAT beserta bunga dan keterlambatan yang belum dibayar sebesar Rp; 71.300.000,- (Tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa syarat;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan dalam perkara ini berupa kendaraan bermotor dan dokumennya, perhiasan emas beserta dokumennya pembeliannya dan peralatan mesin pertukangan beserta dokumnenya ;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh hutang/kerugian secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap jaminan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT  yaitu asset/harta yang dimiliki baik benda bergerak maupun tidak bergerak berupa kendaraan bermotor dan dokumennya, perhiasan emas beserta dokumennya pembeliannya dan peralatan mesin pertukangan beserta dokumnenya sesuai di dalam Surat Pernyataan yang nilainya sama dengan total hutang untuk dijual bersama dan hasilnya untuk melunasi seluruh hutang PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai dalam melaksanakan putusan ini serta bila perlu dengan bantuan alat Negara;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak