Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk segera mebayar hutang dan kerugian PENGGUGAT beserta bunga dan keterlambatan yang belum dibayar sebesar Rp; 71.300.000,- (Tujuh puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan dalam perkara ini berupa kendaraan bermotor dan dokumennya, perhiasan emas beserta dokumennya pembeliannya dan peralatan mesin pertukangan beserta dokumnenya ;
- Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh hutang/kerugian secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap jaminan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu asset/harta yang dimiliki baik benda bergerak maupun tidak bergerak berupa kendaraan bermotor dan dokumennya, perhiasan emas beserta dokumennya pembeliannya dan peralatan mesin pertukangan beserta dokumnenya sesuai di dalam Surat Pernyataan yang nilainya sama dengan total hutang untuk dijual bersama dan hasilnya untuk melunasi seluruh hutang PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar RP.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai dalam melaksanakan putusan ini serta bila perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |