Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
512/Pdt.P/2025/PN Wat SRI JUBAEDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 512/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI JUBAEDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SARWOKO, SH.SRI JUBAEDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
  2. MenetapkanĀ  bahwa: TIRTO UTOMO, Laki-laki, Warga Negara Indonesia, telah meninggal dunia di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, karena sakit, pada tanggal 22 April 1993;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama TIRTO UTOMO, tersebut;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak