| Dakwaan | PERTAMA ------------ Bahwa terdakwa NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kranggan Kulon RT. 033/RW. 016, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------ 
 Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah menghubungi saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menawarkan obat/pil warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa dan saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO sepakat untuk bertemu di rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO mendatangi rumah terdakwa,  untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 50 (lima puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang terdakwa simpan di dalam lemari yang berada kamar tidur terdakwa dan selanjutnya menyerahkan obat/pil tersebut kepada saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO, setelah selesai melakukan transaksi obat/pil tersebut kemudian saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO pulang kerumah;Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib saksi HERU TRUYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil/obat warna puith dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa, berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Kranggan Kulon RT. 033/RW. 016, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 
 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran sedang;50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran sedang;1 (satu) buah dompet kecil bermotif warna abu-abu;1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 warna hitam denga nomor WA 085842669270 Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
 Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0037 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut. ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa terdakwa NANDA JUNI SETYAWAN Als NANDA Bin SARJO pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kranggan Kulon RT. 033/RW. 016, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ 
 Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah menghubungi saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menawarkan obat/pil warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa dan saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO sepakat untuk bertemu di rumah terdakwa, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO mendatangi rumah terdakwa,  untuk membeli pil/obat warna putih dengan symbol Y sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil 50 (lima puluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang terdakwa simpan di dalam lemari yang berada kamar tidur terdakwa dan selanjutnya menyerahkan obat/pil tersebut kepada saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO, setelah selesai melakukan transaksi obat/pil tersebut kemudian saksi PANJAR PAMUNGKAS Als KACROT Bin PANUT HARJO SANTOSO pulang kerumah;Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 wib saksi HERU TRUYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil/obat warna puith dengan symbol Y yang dilakukan oleh terdakwa, berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Kranggan Kulon RT. 033/RW. 016, Kelurahan Kranggan, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 
 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran sedang;50 (lima puluh) butir pil warna putih dengan simbol Y yang dibungkus dengan plastik klip warna bening ukuran sedang;1 (satu) buah dompet kecil bermotif warna abu-abu;1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 13 warna hitam denga nomor WA 085842669270 Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti yang berhasil ditemukan di amankan ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut; 
 Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0037 tanggal 07 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang dibungkus dengan plastic klip warna bening, disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras;Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pratik kefarmasian terhadap pil yang mengandung Trihexyphenidyl. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------- |