Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2023/PN Wat ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-864/M.4.14.3/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                          P – 30 

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                    

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM –       /M.4.14/Enz. 2/04/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

 

:

FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI

Tempat Lahir

 

:

Kulon Progo

Umur/tanggal lahir

 

:

31 tahun/  10 April 1991

Jenis Kelamin

 

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

Indonesia

Alamat

 

 

:

Pedukuhan Jetis Rt.039/Rw.020, Kal. Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo

Agama

 

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Ibu Rumah Tangga

SMK (Tamat)

 

 

 

 

            B. PENAHANAN :

                 Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

 

            C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

---- Bahwa terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Deember Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2022, bertempat di pertunjukan kesenian Jatilan yang beralamat di Pedukuhan Jeruk, Kal. Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo dan bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Jetis Rt.039/Rw.020, Kal. Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2022 saksi Teguh Giyanto dan saksi Rahmadi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI di pertunjukan kesenian Jatilan yang beralamat di Pedukuhan Jeruk, Kal. Gerbosari, Kapanewon Samigaluh, Kab. Kulon Progo dan ditemukan 4 (empat) botol berisi Anggur Merah Cap Orangtua dengan mengandung alkohol ± 19,7 ?n 2 (dua) botol berisi minuman bermerek Whisky Mansion House dengan mengandung alcohol ± 43% yang ditemukan di bawah meja dagangan yang berada di dalam tas Gendong warna hitam Merek JRACK by TRACKER, kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Jetis Rt.039 Rw.020, Kal. Gerbosari, Kap. Gerbosari, Kap. Samigaluh, Kab. Kulon Progo 1 (satu) botol berisi minuman bermerek Whisky Mansion House dengan mengandung alcohol ± 43% ditemukan di dalam rumah terdakwa, yang kesemuanya diakui milik terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI.
  • Bahwa terdakwa memperoleh minuman beralkohol tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 dari sdr. HERU (dalam pencarian) dengan cara membeli secara Cash On Delivery (COD) di daerah Tumbak Anyar Kec. Loano, Kab. Purworejo Jawa Tengah sebanyak :
  • 5 (lima) botol jenis anggur merah cap Orang Tua dibeli dengan harga Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) per botolnya kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • 5 (lima) botol WHISKY MANSION HOUSE dibeli dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kemudian terdakwa jual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dalam menjual minuman beralkohol;
  • Bahwa minuman beralkohol sebanyak 4 (empat) botol berisi Anggur Merah Cap Orangtua dan 3 (tiga) botol berisi minuman bermerek Whisky Mansion House termasuk dalam kategori minuman keras golongan B dan C yang disimpan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat umum/ pengunjung pertunjukan kesenian Jatilan.

 

------ Perbuatan Terdakwa FITRI AFFRIANINGRUM Als PITI Binti SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1)  Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ---------------------

 

 

Kulon Progo, 04 April 2023.

  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH.

Jaksa Pratama / Nip. 198608142009122002

Pihak Dipublikasikan Ya