Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Wat Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates 1.Saryoto
2.Ulin Marestutik
3.Rejo Mulyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saryoto
2Ulin Marestutik
3Rejo Mulyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.562.827,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 315.562.827,- (Tiga ratus lima belas juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian Rp 293.841.600 (Dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) sebagai pokok dan Rp 21.721.227,- (Dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01581/Desa Hargotirto dengan luas tanah 4.391 m2 atas nama Rejo Mulyo terletak di Desa Hargotirto, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Utara               : Sungai

Timur               : Sungai

Selatan            : Pekarangan Mur Jemali

Barat               : Jalan

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak