Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama NGATIYEM telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2001 tanggal di Padukuhan Turip, RT.023 RW.010, Kalurahan/Desa Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama NGATIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|