Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2.EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
ALANDO SETA FIRMANSYAH alias ALANDO bin NAWADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH.
2EVI NURUL HIDAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALANDO SETA FIRMANSYAH alias ALANDO bin NAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

P-29

SURAT DAKWAAN

NO.Reg.Perk.: PDM-28/M.4.14/Enz.2/06/2024

 

A.    TERDAKWA :

       Nama lengkap                    : ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI.

       Tempat lahir                       : Bantul.

       Umur / tanggal lahir            : 19 tahun / 7 Mei 2005.                                                   

       Jenis Kelamin                     : Laki – Laki.

       Kebangsaan                       : Indonesia.

       Tempat tinggal                    : Dusun Code Padukuhan Sragan RT 003 Kalurahan Trirenggo

                                                    Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

       Agama                                : Islam.

       Pekerjaan                           : Pelajar/mahasiswa.

       Pendidikan                         : SMP (tamat).

       NIK                                     : 3402080705050002.

B.    RIWAYAT PENAHANAN:

       Penyidik Polri                     : Rutan sejak tanggal 9 Maret 2024 s/d tanggal 28 Maret 2024.

       Perpanjangan PU              : Rutan sejak tanggal 29 Maret 2024 s/d tanggal 7 Mei 2024.

       Perpanjangan Ka PN 1     : Rutan sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d tanggal 06 Juni 2024.

       Perpanjangan Ka PN 2     : Rutan sejak tanggal 07 Juni 2024 s/d tanggal 06 Juli 2024

       Jaksa Penuntut Umum     : Rutan sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024.

 

C.    DAKWAAN :

KESATU :

     ------- Bahwa terdakwa ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Code Dk. Sragan Rt 003 Rw 000, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

    • Berawal ketika pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dusun Code Padukuhan Sragan RT 003 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dihubungi oleh saksi Diva Yuliana Abelia als Diva melalui aplikasi Whatsapps dengan tujuan untuk memesan obat berupa Pil warna putih dengan simbol Y atau yang sering disebut dengan Pil Sapi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), yangmana saat itu langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui aplikasi Whatsapps dengan tujuan untuk menyampaikan pesanan saksi Diva Yuliana Abelia als Diva tersebut dan langsung disetujui oleh saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi. Selanjutnya, pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi menuju ke rumahnya di Padukuhan Priyan RT. 001  Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil pesananannya tersebut. Setelah bertemu kemudian saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi menyerahkan obat dan terdakwa menyerahkan uang pembeliannya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya, terdakwa menyimpan obat pesanan dari saksi Diva Yuliana Abelia als Diva tersebut di dalam rulmahnya lalu menghubungi saksi Diva Yuliana Abelia als Diva dan menyampaikan bahwa obat pesanannya telah tersedia dan saksi Diva Yuliana Abelia als Diva menyampaikan akan mengambilnya di kemudian hari.
    • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi melalui aplikasi Whatsapps dengan maksud membeli 5 (lima) butir obat berupa Pil warna putih dengan simbol Y dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Setelah disetujui kemudian terdakwa mendatangi saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi dirumahnya, dimana setelah bertemu kemudian saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi menyerahkan obat dan terdakwa menyerahkan uang pembeliannya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Diva Yuliana Abelia als Diva di rumah terdakwa, yangmana setelah berbincang bincang kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat berupa pil warna putih dengan simbol Y yang langsung diterima oleh saksi Diva Yuliana Abelia als Diva dan dikonsumsinya.
    • Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Diva Yuliana Abelia als Diva untuk mempertanyakan terkait obat pesanannya sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang telah disimpan oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa diminta untuk mengantarkannya di daerah Kabupaten Kulonprogo yang langsung disetujui oleh terdakwa dan langsung pergi menuju ke tempat yang telah ditetapkan. Selanjutnya, pada sekira pukul 10.00 WIB saksi Teguh Prayitno, saksi R. Dedy Anggoro PSJ, saksi I Gede Wiradana dan Anggota Kepolisian Polres Kulon Progo lainnya yang telah mengetahui transaksi obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, dimana saat penggeledahan ditemukan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” dan saat itu langsung diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Kulonprogo untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa dalam menyerahkan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yangmana berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0089, tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Penguji Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : obat berupa tablet warna putih dengan penandaan “Y’ pada satu sisi dan “---“ pada sisi lainnya adalah positif mengandung Trihexyphenidyl.

 

------ Perbuatan terdakwa ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------- A   T   A   U ---------------------------------------------------------------

KEDUA :

     ------- Bahwa terdakwa ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di Dusun Code Dk. Sragan Rt 003 Rw 000, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

    • Berawal ketika pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Dusun Code Padukuhan Sragan RT 003 Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dihubungi oleh saksi Diva Yuliana Abelia als Diva melalui aplikasi Whatsapps dengan tujuan untuk memesan obat berupa Pil warna putih dengan simbol Y atau yang sering disebut dengan Pil Sapi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), yangmana saat itu langsung disetujui oleh terdakwa. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) melalui aplikasi Whatsapps dengan tujuan untuk menyampaikan pesanan saksi Diva Yuliana Abelia als Diva tersebut dan langsung disetujui oleh saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi. Selanjutnya, pada sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pergi menuju ke rumahnya di Padukuhan Priyan RT. 001  Kalurahan Trirenggo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengambil pesananannya tersebut. Setelah bertemu kemudian saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi menyerahkan obat dan terdakwa menyerahkan uang pembeliannya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya, terdakwa menyimpan obat pesanan dari saksi Diva Yuliana Abelia als Diva tersebut di dalam rulmahnya lalu menghubungi saksi Diva Yuliana Abelia als Diva dan menyampaikan bahwa obat pesanannya telah tersedia dan saksi Diva Yuliana Abelia als Diva menyampaikan akan mengambilnya di kemudian hari.
    • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi melalui aplikasi Whatsapps dengan maksud membeli 5 (lima) butir obat berupa Pil warna putih dengan simbol Y dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Setelah disetujui kemudian terdakwa mendatangi saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi dirumahnya, dimana setelah bertemu kemudian saksi Benny Chrisnandha als Joi bin Mursidi menyerahkan obat dan terdakwa menyerahkan uang pembeliannya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi Diva Yuliana Abelia als Diva di rumah terdakwa, yangmana setelah berbincang bincang kemudian terdakwa memberikan 2 (dua) butir obat berupa pil warna putih dengan simbol Y yang langsung diterima oleh saksi Diva Yuliana Abelia als Diva dan dikonsumsinya.
    • Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Diva Yuliana Abelia als Diva untuk mempertanyakan terkait obat pesanannya sebanyak 30 (tiga puluh) butir yang telah disimpan oleh terdakwa, dimana saat itu terdakwa diminta untuk mengantarkannya di daerah Kabupaten Kulonprogo yang langsung disetujui oleh terdakwa dan langsung pergi menuju ke tempat yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, pada sekira pukul 10.00 WIB saksi Teguh Prayitno, saksi R. Dedy Anggoro PSJ, saksi I Gede Wiradana dan Anggota Kepolisian Polres Kulon Progo lainnya yang telah mengetahui transaksi obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, dimana saat penggeledahan ditemukan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” dan saat itu langsung diakui adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Polres Kulonprogo untuk di proses penyidikan lebih lanjut.

    • Bahwa dalam menyerahkan obat berupa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yangmana berdasarkan Laporan Pengujian yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.17.24.0089, tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Penguji Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, pada pokoknya menyimpulkan bahwa : obat berupa tablet warna putih dengan penandaan “Y’ pada satu sisi dan “---“ pada sisi lainnya adalah positif mengandung Trihexyphenidyl.

------ Perbuatan terdakwa ALANDO SETA FIRMANSYAH als ALANDO bin NAWADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kulon Progo, 25 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

Awan Prastyo Luhur S.H., M.H.

Jaksa Pratama /198401272005011 004

Pihak Dipublikasikan Ya