Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
DIAN SAPUTRI alias DIAN Binti IDAN DULANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B3501/M.4.14.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Rifka Jaksanti Putri,S.H,.M.kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN SAPUTRI alias DIAN Binti IDAN DULANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Boni Satrio Simarmata, S.H., M.Hum., DkkDIAN SAPUTRI alias DIAN Binti IDAN DULANDI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa Dian Saputri Als. Dian Binti Idan Dulandi, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kelurahan Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 Terdakwa yang berdomisili di Nagoya, Kelurahan Jodoh, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dihubungi melalui telepon oleh temannya yang juga tinggal di wilayah Batam kepulauan Riau yaitu saksi Samsul Als. Putra Als. Sam (diajukan perkara di Polda Kepri) yang menawarkan jika Terdakwa ingin pulang ke kampung halaman di Lombok Timur NTB akan dibelikan tiket pesawat serta diberi uang/upah namun dengan syarat membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Batam menuju wilayah Lombok Timur dan atas tawaran membantu membawa Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa menyetujui. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wib terdakwa datang ke tempat tinggal saksi Samsul Als. Putra Als. Sam di daerah Bengkong Batam Kepulauan Riau dengan menggunakan ojek online dan setelah bertemu, Samsul Als. Putra Als. Sam menyerahkan tiket penerbangan menuju Lombok, uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), simcard telkomsel nomor 085355748019 serta 2 (dua) buah bungkusan warna hitam berbentuk bulat sambil mengatakan “ini kristal (narkotika) dibawa, kamu bisa tidak simpan ini di dubur, jangan sampai kena X-Ray” kemudian Terdakwa menyanggupi dan pergi menuju kamar mandi selanjutnya Terdakwa menyelipkan 2 (dua) bungkusan tersebut diselangkangan dan ditutup menggunakan celana dalam yang Terdakwa pakai untuk menghindari pemeriksaan petugas di Bandara. Selanjutnya Saksi Samsul Als. Putra Als. Sam juga menyampaikan “nanti setelah kamu sampai di Lombok, kartu simcard dipasang nanti ada yang telpon, yang mengarahkan untuk naik grab ketempat tujuan”. Setelah itu Terdakwa menuju bandara Hangnadim Batam melakukan check in dan sekitar jam 20.00 wib pesawat baru diberangkatkan dengan rute transit di Yogyakarta sebelum menuju Lombok. Dikarenakan pesawat sampai di Yogyakarta sekitar pukul 23.00 wib dan saat itu tidak ada lagi penerbangan menuju Lombok sehingga Terdakwa mendapat kompensasi untuk menginap semalam di Hotel Novotel Yogyakarta Airport Kulon Progo sampai dengan hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.00 wib. Keesokan harinya Terdakwa kembali ke bandara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk melanjutkan penerbangan menuju Lombok dengan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam celana dalam dan sekitar jam 13.30 wib pada saat terdakwa berada di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi Toni Triyanto, SH, saksi Sumanang Edy, SH, dan saksi Justitia Indra K.W. datang mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan mendapatkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 133,07 (seratus tiga puluh tiga koma nol tujuh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 101,86 (seratus satu koma delapan puluh enam) gram.

Disimpan oleh terdakwa di selangkangan didalam celana dalam yang digunakan.

  1. 1 (satu) lembar tiket penerbangan an. Dian Saputri.

Disimpan di tas terdakwa.

  1. 1 (satu) buah kartu perdana telkomsel dengan nomor simcard 085355748019.

Disimpan terdakwa didalam kardus handphone  warna putih di tas terdakwa.

  1. 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor simcard 082287058340.

Dipegang oleh terdakwa.

            Selanjutnya    terdakwa beserta barang  bukti dibawa kekantor polisi guna pemerikasaan lebih

lanjut.

  • Bahwa dalam prosesnya dilakukan penyisihan barang bukti pada tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 Wib sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polda D.I.Yogyakarta atas barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 133,07 (seratus tiga puluh tiga koma nol tujuh) gram, disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto ± 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  2. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 101,86 (seratus satu koma delapan puluh enam) gram, disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto ± 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1143/D13.1 tanggal 28 Juli 2025, barang bukti diterima dengan No. BB/214.e/VII/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah lakban warna hitam yang dibungkus dengan alat kontrasepsi yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhan 182,73 gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 017265/T/07/2025. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Dian Saputri als. Dian Binti Idan Dulandi, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/214.e/VII/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017265/T/07/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa barang bukti No. BB/214.e/VII/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017265/T/07/2025 dengan berat semula 182,73 gram diambil untuk pemeriksaan 1,30 gram sisanya 181,43 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertulis BLK-Y.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 13 Agustus 2025, telah dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa :

a)  1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 132,07 (seratus tiga puluh dua koma nol tujuh) gram.

b)  1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 100,86 (seratus koma delapan puluh enam) gram.

  • Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa Dian Saputri Als. Dian Binti Idan Dulandi, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, bertempat di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kelurahan Palihan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I.Y mendapat informasi bahwa akan ada penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok yang transit di Yogyakarta diduga membawa narkotika Golongan I jenis shabu, selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda DIY melakukan koordinasi dengan bagian penerbangan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) didapat informasi 1 (satu) orang penumpang transit di Yogyakarta dan menginap di Hotel Novotel Yogyakarta International Airport (YIA). Beberapa petugas melakukan pengintaian di sekitar Hotel Novotel YIA kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 12.00 wib sasaran yang diintai keluar dari Hotel Novotel YIA  menuju bandara Yogyakarta International Airport (YIA) untuk melanjutkan penerbangan ke Lombok. Pada saat terdakwa berada di parkiran Bandara Yogyakarta International Airport sekitar jam 13.30 wib beberapa petugas dari Ditresnarkoba Polda DIY diantaranya saksi Toni Triyanto, SH, saksi Sumanang Edy, SH, dan saksi Justitia Indra K.W. mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan mendapatkan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 133,07 (seratus tiga puluh tiga koma nol tujuh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 101,86 (seratus satu koma delapan puluh enam) gram.

Disimpan oleh terdakwa di selangkangan didalam celana dalam yang digunakan.

  1. 1 (satu) lembar tiket penerbangan an. Dian Saputri.

Disimpan di tas terdakwa.

  1. 1 (satu) buah kartu perdana telkomsel dengan nomor simcard 085355748019.

Disimpan terdakwa didalam kardus handphone  warna putih di tas terdakwa.

  1. 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor simcard 082287058340.

Dipegang oleh terdakwa.

  • Bahwa dalam prosesnya dilakukan penyisihan barang bukti pada tanggal 12 Agustus 2025 sekira Pukul 13.00 Wib sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Polda D.I.Yogyakarta atas barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 133,07 (seratus tiga puluh tiga koma nol tujuh) gram, disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto ± 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.
  2. 1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 101,86 (seratus satu koma delapan puluh enam) gram, disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto ± 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara di persidangan.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan  dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor R/400.7.5/1143/D13.1 tanggal 28 Juli 2025, barang bukti diterima dengan No. BB/214.e/VII/2025/Ditresnarkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah lakban warna hitam yang dibungkus dengan alat kontrasepsi yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhan 182,73 gram kemudian diberi No. Kode laboratorium 017265/T/07/2025. Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Dian Saputri als. Dian Binti Idan Dulandi, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/214.e/VII/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017265/T/07/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Sisa barang bukti No. BB/214.e/VII/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017265/T/07/2025 dengan berat semula 182,73 gram diambil untuk pemeriksaan 1,30 gram sisanya 181,43 gram dimasukkan kembali ke tempat semula dibungkus plastik distapples dan dilak segel bertulis BLK-Y.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 13 Agustus 2025, telah dilakukan pemusnahan barang sitaan berupa :

a)  1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 132,07 (seratus tiga puluh dua koma nol tujuh) gram.

b)  1 (satu) bungkus kristal yang diduga sabu dibungkus lakban warna hitam dan dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dengan berat bruto ± 100,86 (seratus koma delapan puluh enam) gram.

Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau setidak-tidaknya bukan dalam kapasitas yang berhak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya