Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.TATA HENDRATA, S.H.
GEGE KAYE alias GEGE bin IMAM NURYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/M.4.14.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2TATA HENDRATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEGE KAYE alias GEGE bin IMAM NURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa GEGE KAYE ALS. GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4),

Pihak Dipublikasikan Ya