Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.S/2024/PN Wat | EVI NURUL HIDAYATI, S.H. | LINMEI MANINGGIT ALIAS INGGIT BINTI SUKAMTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1064/M.4.14.3/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM- 02/ M.4.14/Eku.2/01/2024
Nama lengkap : LINMEI MANINGGIT Als INGGIT Tempat lahir : Kulonprogo Umur / tanggal lahir : 28 Tahun/ 24 Mei 1995 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Kemendung Rt. 03 Rw. 02 Ds Gotakan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
-------------- Bahwa terdakwa LINMEI MANINGGIT Als INGGIT pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 21.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2023 bertempat di Manunggal Fair di Dusun Cangkring Desa Bendungan Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 16 April 2024 Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH. Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |