Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2016/PN Wat DEWI SITI RAHAYU 1.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2.PT ANGKASA PURA I Persero
3.Dra. Uswatun Hasanah, Msi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 30 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEWI SITI RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. DEDDY SUWADI SR,SH, SUYANTO SIREGAR,SH dan ABDULLAH FAHMI NGISOM,SH,MHDEWI SITI RAHAYU
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2PT ANGKASA PURA I Persero
3Dra. Uswatun Hasanah, Msi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum, bahwa Para Tergugat adalah Pihak  yang tidak ber-ithikad baik;
  3. Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat (DEWI SITI RAHAYU) berhak atas  ganti rugi Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun Ganti Rugi Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik), terhadap usaha tambak seluas 1867 m2, yang dikelola oleh Penggugat, yang terletak di Desa Palihan, Kec. Temon, Kebupaten Kulon Progo, DIY, yang terdampak Rencana Pembangunan Bandara Baru Yogyakarta Yang berlokasi di Kab. Kulonprogo, yang tercatat dalam Daftar Nominatif khususnya di Desa Palihan Kec. Temon, Kab. Kulonprogo;
  5. Menetapkan secara hukum jumlah ganti kerugian Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun Ganti Kerugian Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) kehilangan mata pencaharian atas usaha Tambak yang dikelola Penggugat (DEWI SITI RAHAYU) keseluruhannya berjumlah Rp. 867.432.000,-- (Delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan perincian  sebagai berikut:

- Pembuatan Tambak

121.452.000

- Penghasilan yang Diperoleh per-Tahun

372.990.000

- Kehilangan Mata Pencaharian

372.990.000

Total Kerugian yang Diderita Penggugat, Baik Materiil (Fisik) Maupun Immateriil (Non fisik)

867.432.000

  •     Delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

 

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian, baik yang bersifat Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun yang bersifat Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) secara Layak dan Adil secara tunai dan sekaligus, baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung Renteng  kepada Penggugat (DEWI SITI RAHAYU), sebesar Rp. 867.432.000,-- (Delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

7. Menghukum dan memerintahkan khususnya kepada Tergugat II (PT. Angkasa Pura I Persero) untuk melaksanakan pembayaran ganti kerugian baik Materiil (Ganti Rugi Fisik) maupun ganti Kerugian Immateriil (Ganti Rugi Non Fisik) dalam bentuk uang secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat (DEWI SITI RAHAYU), sebesar Rp. 867.432.000,-- (Delapan ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

8. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mentaati dan mematuhi serta melaksanakan isi putusan ini secara serta merta (uit voorbaar bij voorrad) walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi dari Para Tergugat;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

  • Mohon putusan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak