Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama SITI MUSTAKILAH telah meninggal dunia hari Kamis tanggal 15 September 1983 di Pedukuhan Jombokan, RT.037 RW.019, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama SITI MUSTAKILAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|