| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 82/M.4.14/Enz.2/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
VIRGO RAJU REKHANY Als EKA Als FITRI Als DOP Binti SUROSO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
|
Umur/Tgl.lahir
|
:
|
29 tahun/ 14 September 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Ktp. Dukuh I Rt. 004 Rw. 002 Kelurahan Geparang Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo;
Domisili. Dusun Glagah Rt. 034 Rw. 016 Kelurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta/ Asisten Rumah Tangga
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
|
Oleh Penyidik
|
:
|
31 Oktober 2025 s/d 19 November 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
20 November 2025 s/d 29 Desember 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025 di LPP Wonosari Yogyakarta
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------------ Bahwa terdakwa VIRGO RAJU REKHANY Als EKA Als FITRI Als DOP Binti SUROSO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di kos milik terdakwa di Dusun Glagah Rt. 034 Rw. 016 Kelurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa yang sudah terbiasa membeli pil y secara online melalui aplikasi tiktok berencana untuk Kembali membeli pil y di aplikasi tiktok, selanjutnya terdakwa menemukan akun “Samudra shop 77” yang menjual produk pil y namun disamarkan menjadi nama produk “bracelet silver premium quality 100”, setelah itu terdakwa menghubungi penjualnya dan sekitar pukul 11.00 wib terdakwa melakukan pembayaran untuk 100 (seratus) butir pil y dengan harga Rp. 95.540,- (sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 wib pesanan pil y milik terdakwa sampai dan diantarkan ke kos terdakwa di Dusun Glagah Rt. 034 Rw. 016 Kelurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa langsung membuka paket pil y tersebut dan mengemasnya menjadi kemasan 20 (dua puluh) butir setelah itu karena terdakwa mengetahui ada anggota kepolisian datang ke kos terdakwa lalu terdakwa melemparkan 20 (dua puluh) butir pil y ke dalam lemari sementara sisa pil y yang lainnya terdakwa sembunyikan di pangkuan terdakwa, setelah itu saksi I GEDE WIRADANA dan saksi HERU TRIYATNA (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) masuk ke dalam ke kos terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sudah sering kali melakukan pemesanan pil y dan menyalahgunakannya, setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil y setelah dihitung berjumlah 91 (sembilan puluh satu) butir yang disembunyikan dipangkuan terdakwa dan ditemukan 20 (dua puluh) butir pil y yang disembunyikan di dalam lemari, sehingga jumlah keseluruhan pil y 111 (seratus sebelas) butir yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0084 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa terdakwa VIRGO RAJU REKHANY Als EKA Als FITRI Als DOP Binti SUROSO pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di kos milik terdakwa di Dusun Glagah Rt. 034 Rw. 016 Kelurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa yang sudah terbiasa membeli pil y secara online melalui aplikasi tiktok berencana untuk Kembali membeli pil y di aplikasi tiktok, selanjutnya terdakwa menemukan akun “Samudra shop 77” yang menjual produk pil y namun disamarkan menjadi nama produk “bracelet silver premium quality 100”, setelah itu terdakwa menghubungi penjualnya dan sekitar pukul 11.00 wib terdakwa melakukan pembayaran untuk 100 (seratus) butir pil y dengan harga Rp. 95.540,- (sembilan puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 wib pesanan pil y milik terdakwa sampai dan diantarkan ke kos terdakwa di Dusun Glagah Rt. 034 Rw. 016 Kelurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya terdakwa langsung membuka paket pil y tersebut dan mengemasnya menjadi kemasan 20 (dua puluh) butir setelah itu karena terdakwa mengetahui ada anggota kepolisian datang ke kos terdakwa lalu terdakwa melemparkan 20 (dua puluh) butir pil y ke dalam lemari sementara sisa pil y yang lainnya terdakwa sembunyikan di pangkuan terdakwa, setelah itu saksi I GEDE WIRADANA dan saksi HERU TRIYATNA (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) masuk ke dalam ke kos terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sudah sering kali melakukan pemesanan pil y dan menyalahgunakannya, setelah itu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil y setelah dihitung berjumlah 91 (sembilan puluh satu) butir yang disembunyikan dipangkuan terdakwa dan ditemukan 20 (dua puluh) butir pil y yang disembunyikan di dalam lemari, sehingga jumlah keseluruhan pil y 111 (seratus sebelas) butir yang diakui milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0084 tanggal 03 November 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah terhadap sampel 2 (dua) butir obat/ pil warna putih dengan symbol huruf Y yang disita dari terdakwa, dengan kesimpulan: sampel mengandung Trihexiphenidyl. Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 12 tahun 2025);
- Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------
Wates, 11 Desember 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001 |