Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2025/PN Wat PARJIYEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARJIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama JEMIRAH telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 08 September 1993 di Kemukus, RT.041 RW.015, Kalurahan/Desa Tanjungharjo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit; 
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MULYO PAWIRO tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak