Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.Dian Yunita, S.H.
VAHID VEBRIYANTO alias YANTO alias BEDES bin RUBIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B182/M.4.14.2/enz..2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2Dian Yunita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VAHID VEBRIYANTO alias YANTO alias BEDES bin RUBIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GILANG PRAMANA SETA SH, dkkVAHID VEBRIYANTO alias YANTO alias BEDES bin RUBIYO
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa VAHID VEBRIYANTO Alias YANTO Alias BEDES Bin RUBIYO, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di pertigaan pinggir jalan tepatnya di dekat Balai Desa Bumirejo, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN mengubungi Terdakwa untuk menanyakan ketersediaan stok obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dan saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN memesan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir. Kemudian Terdakwa menghubungi saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO dan memesan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Giyoso, RT 013/RW 007, Kelurahan Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dengan membawa 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y lalu saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y tersebut kepada Terdakwa dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa membayar kepada saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO secara tunai.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO untuk bertemu dengan saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa pergi menuju ke pertigaan pinggir jalan tepatnya di dekat Balai Desa Bumirejo, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo. Sesampainya di pertigaan pinggir jalan tepatnya di dekat Balai Desa Bumirejo, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa bertemu dengan saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN lalu menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y kepada saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN membayar sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa secara tunai. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan mengembalikan sepeda motor milik saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO, lalu saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO pulang kerumahnya.
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali mengedarkan obat/pil warna putih simbol Y kepada saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN, yang pertama dan kedua pada sekira bulan Oktober 2024 di pertigaan pinggir jalan tepatnya di dekat Balai Desa Bumirejo, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y dengan cara membeli dari saksi FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO yang pertama dan kedua pada sekira bulan Oktober 2024 di rumah saksi FIRDAN SUSIA PUTRA Alias MBENDUL Bin HUMAM SUTOPO yang beralamat di Dusun Bantar Kulon, RT 002/RW 001, Kelurahan Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima pulih ribu rupiah), lalu yang ketiga pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Giyoso, RT 013/RW 007, Kelurahan Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima pulih ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 WIB di Pool Bus Pasar Sentolo Baru, Kelurahan Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo Terdakwa VAHID VEBRIYANTO Alias YANTO Alias BEDES Bin RUBIYO diamankan oleh saksi HERU TRIATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (yang keduanya merupakan anggota Satresnarkona Polres Kulon Progo) karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mana pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak ditemukan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y, namun Terdakwa mengakui telah mengedarkan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y kepada saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0234 tanggal 25 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir obat/pil warna putih dengan simbol Y pada salah satu sisinya dan --- pada sisi yang lain yang disita dari saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN dengan kesimpulan Sampel Mengandung Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No. 10 Tahun 2019).
  • Bahwa obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y yang Terdakwa edarkan kepada saksi ZULI TRIANTO Alias TRETEK Bin PONIMAN merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi obat/pil warna putih dengan simbol huruf Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.

------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya