Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama WIRODRONO telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 22 Februari 1954 di Pedukuhan Wareng, RT.036 RW.012, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit biasa;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama WIRODRONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|