Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Wat | Cipta Agung Djuanda, S.FARM.APT | 1.PT. Cikal Utama Sejahtera (d.h. PT. Pasena Cakra Retailindo) 2.Heru Dwi Hartanta |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 16/Pdt.G.S/2025/PN Wat | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 343.000.000,00 | ||||||
Petitum | Dengan segala kerendahan hati, Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memutus : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat II Adalah perbuatan melawan hukum karena menggunakan nama Penggugat sebagai penjamin tanpa persetujuan. 3. Menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi berkedudukan sebagai penjamin atas kredit PT Pasena Cakra Retailindo (PT Cikal Utama Sejahtera) setelah restrukturisasi kredit. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kewajiban kredit yang macet kepada BRI. 5. Menghukum Tergugat II dengan melakukan Addendum Perubahan terkait Pasal 3 Surat Pernyataan Delegasi Pelunasan Hutang Perusahaan dengan penerima Delegasi Heru Dwi Hartanta dan penerima Delegasi Cipta Agung Djuanda 6. Menghukum tergugat II membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat, sebesar Rp 343.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga juta rupiah) senilai saham yang dimiliki tergugat atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim, sebagai akibat dari penggunaan akta lama Perseroan yang masih mencantumkan nama Penggugat sebagai pemegang saham di dalamnya, padahal Penggugat telah keluar secara sah dari Perseroan. 7. Menghukum tergugat I dengan melakukan pencabutan izin perusahaan secara permanen. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |