| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa Ayah Pemohon yang bernama WONGSO UTOMO telah meninggal dunia pada hari Senin tanggal 12 April 1975 di Padukuhan Jekeling, RT.031 RW.000 Kalurahan/Desa Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ayah Pemohon yang bernama WONGSO UTOMO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|