| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan bahwa Ayah Pemohon yang bernama AMAT KARIYONTANI telah meninggal dunia pada tanggal 10 Januari 1905 di Padukuhan Kenteng, RT.022/RW.011, Kelurahan Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Ayah Pemohon yang bernama AMAT KARIYONTANI kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ;
|