Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
Jl. Sugiman No.16 Kota Wates Kab Kulon Progo Telp. (0274) 773122 Fax (0274) 773042 www.kejari-kulonprogo.kejaksaan.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
NO. REG PERKARA : PDM – 22 /M.4.14/ Eoh.2/ 04 / 2024
- IDENTITAS TERDAKWA
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3401032004690001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
54 Tahun / 20 April 1969
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pedukuhan IX RT.036, RW.018, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulon Progo.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S M A
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3401021803620041
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kulon Progo
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
62 Tahun / 18 Maret 1962
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Wonosidi Kidul, RT.002, RW.013, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMEA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
:
|
Masing-masing terdakwa pada tanggal 16 Februari 2024.
|
|
:
:
:
|
Terhadap masing-masing terdakwa dengan penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 07 Maret 2024.
Terhadap masing-masing terdakwa selama 40 hari sejak tanggal 08 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024.
Terhadap masing-masing terdakwa dengan Penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024.
|
- DAKWAAN
Kesatu:
-------Bahwa Terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO) bersama dengan Terdakwa 2 WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa 2 WALJONO) dengan dibantu atau bersama-sama dengan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 bertempat di simpang tiga banjaran Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO bersama-sama dengan terdakwa 2 WALJONO meminjam 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 dari saksi SUGIYANTO selaku pengelola jasa sewa kendaraan dengan alasan hendak melakukan perjalanan ke kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dengan kesepakatan harga sewa sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan jangka waktu sewa selama 10 (sepuluh) hari.
- Bahwa sesat setelah terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO dan terdakwa 2 WALJONO berhasil mendapatkan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 dengan cara menyewa tersebut, dikarenakan para terdakwa sedang membutuhkan uang maka tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi SUGIYANTO, para terdakwa lalu menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 dengan cara meminta bantuan dari saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) untuk mencarikan seseorang yang bersedia menggadai mobil tersebut, yang kemudian saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) lalu menghubungi saksi SARYANTO lalu berkata kepada saksi SARYANTO yang pada pokoknya hendak menggadai 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 tanpa disertai dengan BPKB dikarenakan BPKB sedang dibawa oleh temannya yang berada dijakarta serta uang gadai tersebut diperlukan untuk berobat istri teman saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm), kemudian atas perkataan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) tersebut, membuat saksi SARYANTO bersedia meminjamkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 kepada saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) dengan kesepakatan bahwa jangka waktu pengembalian uang selama 10 (sepuluh) hari atau paling lama 1 (satu) bulan serta dari uang pinjaman gadai sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) sejumlah Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disimpan oleh saksi SARYANTO sebagai uang jaminan apabila pengembalian uang pinjaman tersebut tidak tepat waktu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman, terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO dan terdakwa 2 WALJONO bersama dengan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) bertemu dengan saksi SARYANTO untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013, lalu kemudian para terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 sebagai barang jaminan kepada saksi SARYANTO dan kemudian saksi SARYANTO memberikan uang pinjaman gadai sejumlah Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm).
- Bahwa terhadap uang pinjaman gadai yang diterima sejumlah Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) mendapatkan komisi sebesar 10% (sepuluh persen) sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil dari uang jaminan pengembalian tepat waktu yang masih dibawa oleh saksi SARYANTO sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang gadai yang diterima sehingga kemudian saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) memberikan uang hasil gadai kepada para terdakwa sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang kemudian uang hasil gadai yang diterima oleh para terdakwa tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi para terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) tersebut mengakibatkan saksi SUGIYANTO selaku pemilik pengelola jasa sewa mobil dan saksi DANU KUNCORO selaku pemilik kendaraan mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 mengalami kerugian materiil setidak-tidaknya sejumlah Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) atas harga sewa mobil yang belum dibayarkan dan ditambah nilai harga mobil seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------Bahwa Terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO) bersama dengan Terdakwa 2 WALJONO Bin ATMO SENTONO (alm) (selanjutnya disebut Terdakwa 2 WALJONO) dengan dibantu atau bersama-sama dengan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) (terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Banjaran RT.071, RW.021 Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupung menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari para terdakwa yang berencana untuk mendapatkan uang dalam waktu yang sesingkat-singkatnya yang digunakan untuk keperluan pribadi para terdakwa, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 bertempat di simpang tiga banjaran Kalurahan Hargomulyo Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO bersama-sama dengan terdakwa 2 WALJONO meminjam 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 dari saksi SUGIYANTO selaku pengelola jasa sewa kendaraan dengan alasan hendak melakukan perjalanan ke kota Binjai Provinsi Sumatera Utara dengan kesepakatan harga sewa sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dan jangka waktu sewa selama 10 (sepuluh) hari.
- Bahwa sesat setelah terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO dan terdakwa 2 WALJONO berhasil mendapatkan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 dengan cara menyewa tersebut, nyatanya para terdakwa tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk melakukan perjalanan ke kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, melainkan para terdakwa lalu menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 dengan cara meminta bantuan dari saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) untuk mencarikan seseorang yang bersedia menggadai mobil tersebut, yang kemudian saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) lalu menghubungi saksi SARYANTO lalu berkata kepada saksi SARYANTO yang pada pokoknya hendak menggadai 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 tanpa disertai dengan BPKB dikarenakan BPKB sedang dibawa oleh temannya yang berada dijakarta serta uang gadai tersebut diperlukan untuk berobat istri teman saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm), kemudian atas perkataan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) tersebut, membuat saksi SARYANTO bersedia meminjamkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan jaminan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 kepada saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) dengan kesepakatan bahwa jangka waktu pengembalian uang selama 10 (sepuluh) hari atau paling lama 1 (satu) bulan serta dari uang pinjaman gadai sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan kepada saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) sejumlah Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) disimpan oleh saksi SARYANTO sebagai uang jaminan apabila pengembalian uang pinjaman tersebut tidak tepat waktu.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 bertempat di Jalan Kebon Agung Kapanewon Seyegan Kabupaten Sleman, terdakwa 1 TRIYONO ELIYANTO dan terdakwa 2 WALJONO bersama dengan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) bertemu dengan saksi SARYANTO untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013, lalu kemudian para terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 sebagai barang jaminan kepada saksi SARYANTO dan kemudian saksi SARYANTO memberikan uang pinjaman gadai sejumlah Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm).
- Bahwa terhadap uang pinjaman gadai yang diterima sejumlah Rp.23.750.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kemudian saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) mendapatkan komisi sebesar 10% (sepuluh persen) sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil dari uang jaminan pengembalian tepat waktu yang masih dibawa oleh saksi SARYANTO sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang gadai yang diterima sehingga kemudian saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) memberikan uang hasil gadai kepada para terdakwa sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang kemudian uang hasil gadai yang diterima oleh para terdakwa tersebut dipergunakan oleh para terdakwa untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi para terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi PONIMAN Bin SUKIJO (alm) tersebut mengakibatkan saksi SUGIYANTO selaku pemilik pengelola jasa sewa mobil dan saksi DANU KUNCORO selaku pemilik kendaraan mobil daihatsu xenia No.Pol B-2880-EBC warna hitam metalik tahun 2013 mengalami kerugian materiil setidak-tidaknya sejumlah Rp.6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) atas harga sewa mobil yang belum dibayarkan dan ditambah nilai harga mobil seharga Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------
|
|
Wates, 02 April 2024
PENUNTUT UMUM
DEKA FAJAR PRANOWO, SH.
JAKSA PRATAMA NIP.19910817 201403 1 001
|
|
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO P-34
TANDA TERIMA BARANG BUKTI
Pada hari ini tanggal April 2024. Saya :
Nama : DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Pangkat/NIP : Jaksa Pratama /199108172014031001
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum.
Telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia No Pol : B 2880 EBC, No Ka : MHKV1BA1JDK034124, No. Sin : MD09089, Tahun 2013, Warna Hitam, atas nama DANU KUNCORO, alamat : Dsn. Areman, Rt.008 Rw.008, Tugu, Cimanggis, Depok;
- 1 (Satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia No Pol : B 2880 EBC, No Ka : MHKV1BA1JDK034124, No. Sin : MD09089, Tahun 2013, Warna Hitam, atas nama DANU KUNCORO, alamat : Dsn. Areman, Rt.008 Rw.008, Tugu, Cimanggis, Depok;
- 1 (Satu) buah BPKB Mobil Daihatsu Xenia No Pol : B 2880 EBC, No Ka : MHKV1BA1JDK034124, No. Sin : MD09089, Tahun 2013, Warna Hitam, atas nama DANU KUNCORO, alamat : Dsn. Areman, Rt.008 Rw.008, Tugu, Cimanggis, Depok;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil berlogo Daihatsu.
(Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)
Register Barang bukti Nomor : RB-2/22/Eoh.2/04/2024, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa TRIYONO ELIYANTO Bin DAKIRYANTO, DKK Melanggar kesatu pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Wates , April 2024
Yang menyerahkan
DEKA FAJAR PRANOWO, SH
Jaksa Pratama/199108172014031001
|
Yang menerima
----------------------
|
|