Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT. BPR Nusamba Temon 1.Purwanto, S.I.P.
2.drh. Nur Fatkhu Rohmah
3.Murwati
4.Turut
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Temon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purwanto, S.I.P.
2drh. Nur Fatkhu Rohmah
3Murwati
4Turut
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.985.948,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  para tergugat untuk  membayar total kewajiban sejumlah Rp. 239.985.948,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak ditetapkannya putusan pengadilan.
  4. Menghukum para tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok+bunga+denda) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu sertipikat hak milik Nomor 02018 atas nama Murwati dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pembayaran pinjaman/ kredit para Tergugat kepada penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak