Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa SUMANTRI Bin RADIMAN BUDI WIJOYO, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban RINA ASTUTI yang beralamat di Padukuhan Bujidan, RT.034/RW.017, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa masuk ke rumah saksi korban RINA ASTUTI yang beralamat di Padukuhan Kopok Wetan, RT 021/RW 012, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo melalui pintu depan rumah saksi korban RINA ASTUTI yang tertutup namun tidak terkunci yang mana kondisi rumah saksi korban RINA ASTUTI dalam keadaan sepi, lalu Terdakwa menuju ke kamar saksi korban RINA ASTUTI dan melihat pintu kamar saksi korban RINA ASTUTI dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban RINA ASTUTI dan melihat saksi korban RINA ASTUTI sedang tidur dalam posisi terlentang dengan menggunakan 1 (satu) buah kaos warna putih bermotif gambar audio bertuliskan product rock compilation dan choose your style, serta memakai 1 (satu) buah rok panjang, warna coklat yang pada saat itu rok yang digunakan saksi korban RINA ASTUTI dibagian kaki kiri terbuka sampai ke lutut, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan perbuatan seksual terhadap saksi korban RINA ASTUTI, lalu Terdakwa mendekati saksi korban RINA ASTUTI kemudian menaikan rok saksi korban RINA ASTUTI sampai ke perut hingga terlihat celana dalam saksi korban RINA ASTUTI yang berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa menyentuh dan mengelus paha bagian kanan dan kiri saksi korban RINA ASTUTI menggunakan kedua tangan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, kemudian saksi korban RINA ASTUTI terbangun dari tidurnya lalu berteriak-teriak ”mak e, mak e, mak e, MANTRI arep memperkosa aku” (Ibu, Ibu Ibu, MANTRI akan memperkosa saya). Setelah itu, mendengar teriakan dari saksi korban RINA ASTUTI lalu saksi SURYATINI yang merupakan Ibu korban datang kemudian Terdakwa pergi meninggalkan kamar saksi korban RINA ASTUTI, kemudian para tetangga saksi korban mendatangi rumah saksi korban RINA ASTUTI.
- Bahwa sebelumnya pada sekira bulan Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib di ruang tamu saksi korban RINA ASTUTI, Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi korban RINA ASTUTI ”Mbak Lina rasah ngentekke duit akeh-akeh go neng dokter, ro aku wae gawe anak langsung dadi anake ayu-ayu lan ganteng-ganteng, nek pas mas Agung kerjo tak kancani gawe anak nang kono” (Mbak Lina tidak perlu menghabiskan duit banyak untuk ke dokter, bersama saya saja membuat anak langsung jadi anaknya cantik-cantik dan ganteng-ganteng, kalau mas Agung kerja nanti saya temani membuat anak disana). Kemudian sekira bulan September 2024, sekira pukul 14.00 Wib di tempat penggilingan tahu yang beralamat di Padukuhan Bujidan, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa pernah memegang kedua pantat saksi korban RINA ASTUTI sebanyak 1 (satu) kali.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban RINA ASTUTI tersebut telah bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan yang dianut dan dijaga oleh masyarakat, dan terhadap hal tersebut saksi korban RINA ASTUTI selanjutnya wajib mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia tersebut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Rina Astuti Nomor : 460/071/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak yang diperiksa oleh Paramartadewi, S.Psi., M.Psi, Psikolog diperoleh kesimpulan bahwa klien mengalami trauma pasca pelecehan seksual.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.--------------- |