Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Wat Hermawan Sulistiyanta, S.H Kepala POLRI c.q. Kepala Polda DIY c.q. Kepala Polres Kulonprogo c.q. Kepala Polsek Kalibawang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 05 Jul. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Wat
Pemohon
NoNama
1Hermawan Sulistiyanta, S.H
Termohon
NoNama
1Kepala POLRI c.q. Kepala Polda DIY c.q. Kepala Polres Kulonprogo c.q. Kepala Polsek Kalibawang
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HERU NURCAHYA,S.H.,M.H, DkkKepala POLRI c.q. Kepala Polda DIY c.q. Kepala Polres Kulonprogo c.q. Kepala Polsek Kalibawang
Petitum Permohonan

Kepada Yang Terhormat :

Ketua Pengadilan Negeri Wates

di -

     W A T E S

 

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini, kami :

 

JUNIEDY RACHMAT EKO, S.H.

AHMAD PERWIRA UTAMA, S.H.

RENDIKA BUDI SETIAWAN, S.H., M.H.

MUHAMMAD GHUFRON TORO, S.H.

HAMZAL WAHYUDIN, S.H.

TRI MAHARDI, S.IP., S.H., M.H. (Advokat Magang)

 

berdasarkan Surat Kuasa khusus bermaterai cukup tanggal 07 Juni 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami :

 

HERMAWAN SULISTIYANTA, S.H.

beralamat di Jarean, RT 001, RW 004, Kel. Salam, Kec. Salam, Kab. Magelang, Prov. Jawa Tengah

 

selanjutnya mohon disebut sebagai :

=============== P  E  M  O  H  O  N ==================

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

 

Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah D.I. Yogyakarta Cq. Kepala Kepolisian Resor Kulonprogo Cq. Kepala Kepolisian Sektor Kalibawang Cq. Penyidik Kepolisian Sektor Kalibawang di Kalibawang.

 

selanjutnya mohon disebut sebagai :

================= T  E R M O H  O  N =================

 

Adapun Permohonan ini diajukan berdasrkan pada hal-hal sebagai berikut :

 

 

  1. Bahwa pada tanggal 24 Desember 2022 Pemohon telah mendatangi Mapolsek Kalibawang untuk membuat laporan dugaan tindak pidana yang dialami oleh Pemohon, selanjutnya telah diterima oleh petugas SPKT Polsek Kalibawang dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32 / XII / 2021 / SPKT / POLSEK KALIBAWANG / POLRES KULONPROGO / POLDA D.I. YOGYAKARTA, tanggal 24 Desember 2021;

 

  1. Bahwa laporan Pemohon itu didasarkan pada peristiwa jual beli tanah yang dilakukan oleh Terlapor (TARI), namun pada kenyataannya tanah yang dijual oleh Terlapor itu adalah bukan miliknya dan Terlapor juga tidak memiliki Kuasa Jual (tidak memiliki legal standing untuk melakukan jual beli tanah); 

 

  1. Bahwa jual beli yang dilakukan oleh Terlapor sebagaimana dalam poin 2 di atas terbukti nyata dan terang adanya dugaan penipuan dan atau penggelapan;   

 

  1. Bahwa sejak tanggal laporan yang dilakukan oleh Pemohon, proses penyelidikan terhadap laporan Pemohon berlangsung cukup lama, dan penyelidikan tidak sesuai dengan standar penyelidikan;  

 

 

  1. Bahwa oleh karena lambannya proses penyidikan sebagaimana poin 4 di atas, Pemohon melalui Penasihat Hukumnya mengirimkan surat kepada Kapolsek Kalibawang dengan Nomor : 008/HRE-PID/IV/2022 perihal Pendesakan Penyidikan Perkara atas nama Pelapor HERMAWAN SULISTIYANTA, S.H. (Pemohon) tertanggal 18 April 2022;

 

  1. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 Kanit Reskrim Polsek Kalibawang mengundang Pemohon untuk memberikan klarifikasi di Ruang Unit Reskrim Polsek Kalibawang;

 

  1. Bahwa sebagai upaya kontrol terhadap proses penyelidikan, Pemohon melalui Penasihat Hukumnya mengirimkan surat laporan kepada Irwasda Polda D.I. Yogyakarta dengan Nomor : 001/HRE-PID/VI/2022 perihal Laporan atas Lambannya Proses Penyidikan dan Ketidakprofesionalan Penyidik tertanggal 03 Juni 2022;  

 

  1. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2022 Pemohon mendapatkan surat dari Polsek Kalibawang dengan nomor register : SP2HP/65/VI/2022 perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan Pemohon tanggal 24 Desember 2021 tentang dugaan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan telah dihentikan penyelidikannya karena Penyidik berkesimpulan tidak ada peristiwa pidana;

 

 

  1. Bahwa dalam Pasal 183 KUHAP disebutkan Hakim   tidak    boleh   menjatuhkan   Pidana    kepada seorang  kecuali  apabila  dengan  sekurang-kurangnya 2 alat  bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu  tindak  Pidana  benar-benar terjadi  dan  bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;

 

  1. Bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;

 

  1. Bahwa terhadap laporan Pemohon di Polsek Kalibawang tersebut, terdapat alat bukti yang kuat, terdiri atas saksi-saksi dan bukti surat, dan perbuatan Terlapor telah nyata adanya. Artinya laporan Pemohon di Polsek Kalibawang layak dan patut untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan;

 

  1. Bahwa permohonan praperadilan ini Pemohon ajukan sebagai sarana pengawasan untuk menguji keabsahan proses pemeriksaan di tingkat kepolisian. Sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme hukum yakni memproses perkara ini hingga ke muka pengadilan, sehingga diperoleh satu kepastian hukum (Rechtzakerheid) demi tercapainya keadilan.

 

 

Berdasarkan dalil-dalil yang terurai di atas dengan ini kami mohon segera dimuka sidang Praperadilan sesuai dengan hak Pemohon sebagaimana diatas dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP dan memerintahkan Termohon membawa semua Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 KUHAP serta mohon putusan sebagai berikut :

 

  1.   Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon ;

 

  1. Menyatakan Penghentian Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPP-Lidik/7.a/VI/2022 adalah TIDAK SAH ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk meningkatkan laporan Pemohon menjadi tahap penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Laporan Pemohon ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Terlapor menjadi tersangka ;

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini;

 

 

Fiat Justitia Ruat Coelum

(Sekalipun langit runtuh hukum tetap ditegakkan)

Pihak Dipublikasikan Ya