Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Wat 1.ANANG SETIAWAN, S.H.
2.DEKA FAJAR PRANOWO,S.H.
TIDAR ANTA KUSUMA alias TIDAR bin WATINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-935/M.4.14.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANG SETIAWAN, S.H.
2DEKA FAJAR PRANOWO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIDAR ANTA KUSUMA alias TIDAR bin WATINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu

Bahwa terdakwa TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,

ATAU

 

Kedua

Bahwa terdakwa TIDAR ANTA KUSUMA Alias TIDAR Bin WATINO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Paingan 7 Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,

Pihak Dipublikasikan Ya