Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama AMAT KUSNI telah meninggal dunia Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 1977 di Pedukuhan Turip, RT.026 RW.011, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama AMAT KUSNI tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|