| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 58/ M.4.14/Eku.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : DANI YHUGANDA Als KOYOK Bin PARTONO
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur / tanggal lahir : 21 Tahun/ 30 September 2004
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Keboan Rt. 004 Rw. 002 Kalurahan Karawangwuni Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-------------- Bahwa terdakwa DANI YHUGANDA Als KOYOK Bin PARTONO pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih masuk bulan Oktober 2025 bertempat di Pintu Masuk Dermaga Tanjung Adikarto yang beralamat di Kalurahan Karangwuni Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal anggota Polsek Wates mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang dilakukan oleh terdakwa disekitar Pintu Masuk Dermaga Tanjung Adikarto, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wib saksi DAENURI dan saksi SYAIVUL ANAM memantau di dekat pintu Masuk Dermaga tidak lama kemudian berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) botol Anggur Merah Cap Orang Tua kemasan 620 ml dengan kandungan alkohol 19,7?n 5 (lima) botol Beer Singaraja kemasan 620 ml dengan kandungan alkohol 4,8% yang disimpan di dalam kardus coklat dan diletakkan di dalam pos Pintu Masuk Dermaga Tanjung Adikarto, selanjutnya pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan minuman beralkohol tersebut diakui adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada pembeli dengan cara COD di beberapa lokasi diantaranya di Pintu Masuk Dermaga Tanjung Adikarto, untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Wates;
- Bahwa terdakwa mendapatkan minuman beralkohol tersebut dengan cara membeli secara COD di daerah Congot Kapanewon Temon dari teman terdakwa yaitu sdr ARIF orang Purworejo, dimana 1 botol Anggur Merah Cap Orang Tua kemasan 620 ml dibeli dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) selanjutnya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) botol Beer Singaraja kemasan 620 ml dibeli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) selanjutnya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diterima terdakwa rata-rata Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbotol;
- Bahwa minuman beralkohol yang disita dari terdakwa tersebut merupakan stok terakhir minuman beralkohol milik terdakwa yang belum terjual dan akan COD di pintu masuk dermaga Tanjung Adikarto namun terdakwa langsung diamankan oleh petugas, terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui whatsapp dan janjian untuk COD;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana TERDAKWA menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 16 Desember 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|
KEJAKSAAN NEGERI KULONPROGO
|
P-34
|
TANDA TERIMA
PENYERAHAN BARANG BUKTI
|
Pada hari ini tanggal Desember 2025 Jam WIB saya :
Nama : Evi Nurul Hidayati, S.H.
Pangkat/NIP : Jaksa Pratama/ 19880729 2014032 001
Jabatan : Jaksa Penuntut Umum.
|
|
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) Botol Anggur Merah Cap orang tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19.7%;
- 5 (lima) botol Beer Singaraja kemasan 620 Ml. mengandung alcohol 4.8%;
Disita dari tersangka atas nama DANI YHUGANDA alias KOYOK Bin PARTONO;
|
|
Register bukti Nomor RB.2-55/M.4.14/Eku.2/12/2025 kepada Pengadilan Negeri Wates sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa DANI YHUGANDA Alias KOYOK Bin PARTO?? yang didakwa melanggar pasal Pasal 11 Ayat (1) Jo Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nornor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya
|
|
Yang menyerahkan,
Evi Nurul Hidayati, S.H.
Jaksa Pratama/ 19880729 2014032 001
|
Yang menerima,
……………………………
|
|