Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama UYEK telah meninggal dunia Pada Selasa tanggal 06 Januari 1979 di Padukuhan Prangkokan, RT.001 RW.001, Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama UYEK tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|