Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama PONIJAH telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 22 Januari 1974 di Padukuhan Tubin, RT.038 RW.000, Kalurahan/Desa Sidorejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit jantung;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PONIJAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|