Dakwaan |
PERTAMA
-----------------------Bahwa terdakwa AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH bin SOEWARSO pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di area sawah Jl. Sanun, Area Sawah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 terdakwa yang memang telah biasa melakukan jual beli pil warna putih dengan symbol Y dan pil Alprazolam, untuk kemudian menerima pesanan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 10 butir pil Alprazolam dari Sdr.AMBAR, olehkarena pesanan tersebut maka terdakwa menghubungi Sdr.RUDI alias TEPONG (DPO) dan bersepakat untuk mengambil terlebih dahulu pil warna putih dengan symbol Y di rumah Sdr.RUDI Als TEPONG seharga Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah) serta memesan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam kepada Saksi GUSTI RIO SEPTIANO Als PEYEK (berkas perkara terpisah) yang langsung tedakwa bayar cash dengan cara COD di tempat kerja terdakwa (Hotel Family) seharga Rp.170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 10 butir pil Alprazolam dimaksut berada ditangan terdakwa, maka terdakwa langsung menuju area sawah yang beralamat di Jl. Sanun, Area Sawah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates,
Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan transaksi dengan Sdr.AMBAR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna putih dengan Nomor Polisi AB 2744 CI tahun 2011,dan sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa mengambil beberapa sudut gambar foto sekitar untuk kemudian dikirimkan kepada Sdr.AMBAR guna menginfokan lokasi tempat terdakwa menunggu.
- Bahwa setelah beberapa saat terdakwa menunggu Sdr.AMBAR, terdakwa diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo dan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, kemudian dalam penggeledahan badan tersebut, petuga satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan diantaranya 10 (sepuluh) butir berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip tanpa keterangan identitas obat serta petunjuk pemakaiannya dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0224 tanggal 23 Februari 2025 yang telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan symbol Y yang disisihkan dari Terdakwa AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH, dengan kesimpulan mengandung Trihexyphenidyl positif dan termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan
- Bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki izin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------
DAN
KEDUA
------------Bahwa terdakwa AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH bin SOEWARSO pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di area sawah Jl. Sanun, Area Sawah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 terdakwa yang memang telah biasa melakukan jual beli pil warna putih dengan symbol Y dan pil Alprazolam, untuk kemudian menerima pesanan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 10 butir pil Alprazolam dari Sdr.AMBAR, olehkarena pesanan tersebut maka terdakwa menghubungi Sdr.RUDI alias TEPONG (DPO) dan bersepakat untuk mengambil terlebih dahulu pil warna putih dengan symbol Y di rumah Sdr.RUDI Als TEPONG seharga Rp.40.000,- ( empat puluh ribu rupiah) serta memesan 10 (sepuluh) butir pil Alprazolam kepada Saksi GUSTI RIO SEPTIANO Als PEYEK (berkas perkara terpisah) yang langsung tedakwa bayar cash dengan cara COD di tempat kerja terdakwa (Hotel Family) seharga Rp.170.000,- ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan symbol Y dan 10 butir pil Alprazolam dimaksut berada ditangan terdakwa, maka terdakwa langsung menuju area sawah yang beralamat di Jl. Sanun, Area Sawah, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo untuk melakukan transaksi dengan Sdr.AMBAR dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Spacy warna putih dengan Nomor Polisi AB 2744 CI tahun 2011,dan sesampainya dilokasi tersebut, terdakwa mengambil beberapa sudut gambar foto sekitar untuk kemudian dikirimkan kepada Sdr.AMBAR guna menginfokan lokasi tempat terdakwa menunggu.
- Bahwa setelah beberapa saat terdakwa menunggu Sdr.AMBAR, terdakwa diamankan oleh anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo dan dilakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa, kemudian dalam penggeledahan badan tersebut, petuga satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan diantaranya 10 (sepuluh) butir berupa obat/pil warna putih dengan symbol huruf Y dalam kemasan plastik klip tanpa keterangan identitas obat serta petunjuk pemakaiannya dan 10 (sepuluh) butir obat dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1 mg yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.106.K.05.17.24.0224 tanggal 23 Februari 2025 yang telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil Alprazolam yang disisihkan dari Terdakwa AJI POERNOMO alias PENCENG alias SIMBAH, dengan kesimpulan mengandung Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV menurut UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Permenkes No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------- |