Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
FERNANDO SAHAT PARULIAN PURBA alias PILIP alias NANDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/M.4.14.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO SAHAT PARULIAN PURBA alias PILIP alias NANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

PERTAMA

 

------------ Bahwa terdakwa FERNANDO SAHAT PARULIAN PURBA Als PILIP Als NANDO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi YULIUS HERIYANTO di Dusun Krinjing Kidul Rt. 010 Rw. 004 Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Dusun Krinjing Kidul Rt. 010 Rw. 004 Kalurahan Jatisarono Nanggulan untuk mengantarkan pil warna putih dengan simbol y pesanan saksi YULIUS HERIYANTO, sesampainya di rumah saksi YULIUS HERIYANTO terdakwa menjual 200 (dua ratus) butir pil dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang belum dibayar oleh saksi YULIUS HERIYANTO, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi YULIUS HERIYANTO dan kembali lagi namun di rumah saksi YULIUS HERIYANTO sudah ada sdr RIO yang sedang minum minuman beralkohol dan baru saja membeli pil dari saksi YULIUS HERIYANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekitar pukul 15.10 wib saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi terkait peredaran pil warna putih dengan simbol y yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi YULIUS HERIYANTO, sehingga saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO, sesampainya di rumah saksi YULIUS HERIYANTO sekitar pukul 15.30 wib pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 131 (seratus tiga puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur tempat tidur kasur saksi YULIUS HERIYANTO, yang diakui adalah milik saksi YULIUS HERIYANTO dan didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa yang sebelumnya berjumlah 200 (dua ratus) butir, selain itu dilakukan penggeledahan pada sdr RIO dan ditemukan 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur kamar tidur yang diakui adalah milik sdr RIO yang dibeli dari saksi YULIUS HERIYANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 8 (delapan) butir yang merupakan titipan saksi YULIUS HERIYANTO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 wib dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa di Dusun Pedul Sedayu Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih dengan simbol y dalam kemasan plastik klip bening yang disimpan di dalam plastik dan diletakkan di tumpukan semen, selanjutnya terdakwa mengakui 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih dengan simbol y dalam kemasan plastik klip bening tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli secara online melalu facebook dan sebagian telah diedarkan kepada saksi YULIUS HERIYANTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 488/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil atau obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih dengan symbol y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa terdakwa FERNANDO SAHAT PARULIAN PURBA Als PILIP Als NANDO pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2025 bertempat di rumah saksi YULIUS HERIYANTO di Dusun Krinjing Kidul Rt. 010 Rw. 004 Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Dusun Krinjing Kidul Rt. 010 Rw. 004 Kalurahan Jatisarono Nanggulan untuk mengantarkan pil warna putih dengan simbol y pesanan saksi YULIUS HERIYANTO, sesampainya di rumah saksi YULIUS HERIYANTO terdakwa menjual 200 (dua ratus) butir pil dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang belum dibayar oleh saksi YULIUS HERIYANTO, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi YULIUS HERIYANTO dan kembali lagi namun di rumah saksi YULIUS HERIYANTO sudah ada sdr RIO yang sedang minum minuman beralkohol dan baru saja membeli pil dari saksi YULIUS HERIYANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir;
  • Bahwa selanjutnya masih dihari yang sama sekitar pukul 15.10 wib saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA (masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) mendapatkan informasi terkait peredaran pil warna putih dengan simbol y yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi YULIUS HERIYANTO, sehingga saksi HERU TRIYATNA dan saksi I GEDE WIRADANA mendatangi rumah saksi YULIUS HERIYANTO, sesampainya di rumah saksi YULIUS HERIYANTO sekitar pukul 15.30 wib pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 131 (seratus tiga puluh satu) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur tempat tidur kasur saksi YULIUS HERIYANTO, yang diakui adalah milik saksi YULIUS HERIYANTO dan didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa yang sebelumnya berjumlah 200 (dua ratus) butir, selain itu dilakukan penggeledahan pada sdr RIO dan ditemukan 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan simbol y di bawah kasur kamar tidur yang diakui adalah milik sdr RIO yang dibeli dari saksi YULIUS HERIYANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 8 (delapan) butir yang merupakan titipan saksi YULIUS HERIYANTO;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 wib dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa di Dusun Pedul Sedayu Bantul dan ditemukan barang bukti berupa 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih dengan simbol y dalam kemasan plastik klip bening yang disimpan di dalam plastik dan diletakkan di tumpukan semen, selanjutnya terdakwa mengakui 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih dengan simbol y dalam kemasan plastik klip bening tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli secara online melalu facebook dan sebagian telah diedarkan kepada saksi YULIUS HERIYANTO;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 488/NOF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani Bowo Nurcahyo dan tim terhadap 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil mengandung positif Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya