Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Wat 1.SIFRA WINANDITA, S.H
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
1.SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN bin (alm) BUDI WINARNO
2.JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWAN HERMAWAN
3.HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1849/M.4.14.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SIFRA WINANDITA, S.H
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN bin (alm) BUDI WINARNO[Penahanan]
2JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWAN HERMAWAN[Penahanan]
3HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN Bin (Alm) BUDI WINARNO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWANG HERMAWAN dan Terdakwa III HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapangan Karangsari yang beralamat di Padukuhan Kopat, RT. 01 RW.01, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka”,

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I SALASA KHUSNA BUDI NURROHMAN Bin (Alm) BUDI WINARNO baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II JANUAR CANGGIH WICAKSONO PUTRO Bin IWANG HERMAWAN dan Terdakwa III HELMI NUR IHSAN Bin IRSAD, pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Lapangan Karangsari yang beralamat di Padukuhan Kopat, RT. 01 RW.01, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang”,

Pihak Dipublikasikan Ya