Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Wat JAROT SASMITO AJI IR 1.THERESIA PUSVITA DEWI SH
2.ITA ROSITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAROT SASMITO AJI IR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANUNG MARGANTO, S.H., M.M.JAROT SASMITO AJI IR
Tergugat
NoNama
1THERESIA PUSVITA DEWI SH
2ITA ROSITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
  3. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi;
  4. Menyatakan menurut hukum, jual beli atas sebidang tanah obyek sengketa tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 06331 Surat Ukur tanggal 13-02-2022 No. 03454/Pengasih/2022 luas 134 m2 tertulis atas nama Yanuar, yang terletak di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas barat     : Jalan
  • Batas utara     : Prisca Tri
  • Batas timur     : Yanuar Dyah
  • Batas Selatan : Wiji

adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah obyek sengketa tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 06331 Surat Ukur tanggal 13-02-2022 No. 03454/Pengasih/2022 luas 134 m2 tertulis atas nama Yanuar, yang terletak di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas barat     : Jalan
  • Batas utara     : Prisca Tri
  • Batas timur     : Yanuar Dyah
  • Batas Selatan : Wiji
  1. Menyatakan menurut hukum, putusan ini sebagai alas hak dalam peralihan hak (balik nama) atas tanah obyek sengketa dari atas nama Almarhum Yanuar menjadi atas nama Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorrad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak