| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi;
- Menyatakan menurut hukum, jual beli atas sebidang tanah obyek sengketa tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 06331 Surat Ukur tanggal 13-02-2022 No. 03454/Pengasih/2022 luas 134 m2 tertulis atas nama Yanuar, yang terletak di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas barat : Jalan
- Batas utara : Prisca Tri
- Batas timur : Yanuar Dyah
- Batas Selatan : Wiji
adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah obyek sengketa tersebut dalam sertifikat hak milik Nomor 06331 Surat Ukur tanggal 13-02-2022 No. 03454/Pengasih/2022 luas 134 m2 tertulis atas nama Yanuar, yang terletak di Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas barat : Jalan
- Batas utara : Prisca Tri
- Batas timur : Yanuar Dyah
- Batas Selatan : Wiji
- Menyatakan menurut hukum, putusan ini sebagai alas hak dalam peralihan hak (balik nama) atas tanah obyek sengketa dari atas nama Almarhum Yanuar menjadi atas nama Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|