Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2024/PN Wat | 1.VERONICA DWI LESTARI UTAMININGSIH. S.H 2.SIFRA WINANDITA, S.H |
1.ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN 2.SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2024/PN Wat | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2058/M.4.14.3/Enz.2/07/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN dan terdakwa II SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Raya Brosot-Cangaan, Ngrowo, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. A T A U KEDUA Bahwa terdakwa I ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN dan terdakwa II SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Raya Brosot-Cangaan, Ngrowo, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |