Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2024/PN Wat | 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H. |
KURNIAWAN bin SUKUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1999/M.4.14.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin SUKUR, pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SARI LUMIYANTI yang beralamat di Pad. Panggang RT.056/RW.026, kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Kab. Kulon Progo, atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin SUKUR, pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SARI LUMIYANTI yang beralamat di Pad. Panggang RT.056/RW.026, kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Kab. Kulon Progo, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa KURNIAWAN Bin SUKUR, pada hari Sabtu Tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi SARI LUMIYANTI yang beralamat di Pad. Panggang RT.056/RW.026, kal. Bumirejo, Kap. Lendah, Kab. Kulon Progo, Kab. Kulon Progo, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |