| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.   
 Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat-I  dengan  perantaraan Turut Tergugat-I melakukan  Lelang  Obyek  Jaminan / Obyek sengketa   tertanggal 26 November 2024   yang secara yuridis Para Penggugat dikualifikasikan BELUM KATEGORI MACET adalah Perbuatan Melawan Hukum.   
 Menyatakan  secara hukum tindakan  Tergugat-I  dengan  perantaraan Turut Tergugat-I melakukan Lelang Objek Jaminan/ Obyek sengketa  tertanggal  26 November 2024 yang kemudian dilanjutkan Lelang kedua tertanggal 14 Januari 2025   dengan harga lelang yang tidak wajar adalah merugikan Para Penggugat,  dikualifikasikan Perbuatan Melawan Hukum.   
 Menyatakan  secara hukum Tergugat-I  dengan  perantaraan Turut Tergugat-I  melakukan Lelang Kedua  Objek Jaminan / Obyek sengketa  tertanggal  14 Januari 2025 yang merupakan kelanjutan dari Lelang Pertama tertanggal  26 November 2024 yang dimenangkan Tergugat-II berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 5/09.05/2025-01 tanggal 25 Februari 2025 adalah lelang yang tidak sah dan cacat hukum sehingga Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukumnya atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.     
 Menghukum  Tergugat-I  untuk menerima  Pembayaran dari Para Penggugat berupa tunggakan  hutang pokok sebesar Rp  170.360.229,- ( seratus tujuhpuluh juta tiga ratus enam puluh ribu duaratus duapuluh Sembilan ribu rupiah ), setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap serta memerintahkan kepada Tergugat-I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Obyek sengketa kepada Para Penggugat  seperti kedudukan semula  yaitu  atas nama Penggugat-II, tanpa syarat dan beban apapun, namun jika Para Penggugat  tidak membayar maka memerintahkan Tergugat-I untuk melakukan lelang dengan harga yang wajar agar tidak merugikan Para Penggugat.   6.    Memerintahkan  dan Menghukum kepada Tergugat-I untuk melakukan  Penilaian Tanah Obyek sengketa dengan melibatkan Para Penggugat  dan  Kantor Penilai Publik secara Ekternal yaitu Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) serta menentukan / Mengajukan Lelang dengan harga yang wajar sehingga tidak merugikan Para Penggugat,  jika Para Penggugat  tidak membayar tunggakan  hutang pokok sebesar Rp  170.360.229,- ( seratus tujuhpuluh juta tiga ratus enam puluh ribu duaratus duapuluh Sembilan ribu rupiah ), setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.     
 Menyatakan secara hukum Proses Balik nama Sertifikat  Hak Milik Objek Jaminan / obyek  sengketa  dari atas nama Penggugat-II yaitu Sertipikat Hak Milik No. 04061/ Jatirejo melalui Turut Tergugat-II    menjadi atas nama Tergugat-II   berdasarkan Kutipan Risalah lelang No. 5/09.05/2025-01 tanggal 25 Februari 2025 sehingga terbit Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 13.03.000023730.0  adalah   tidak sah serta tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang mengikat, serta Memerintahkan kepada Turut Tergugat-II untuk  mengembalikan/ mengubah  Sertifikat Tanah Obyek sengketa  seperti kedudukan semula  yaitu  atas nama Penggugat-II.     
 empat ratus duapuluh delapan ribu rupiah ) dikurangi nilai pokok tunggakan pinjaman Para Penggugat sebesar Rp  170.360.229,- ( seratus tujuhpuluh juta tiga ratus enam puluh ribu duaratus duapuluh Sembilan ribu rupiah ) yaitu sebesar Rp 1.257.639.771,- ( satu milyard dua ratus lima puluh tujuh enam ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) yang harus diganti rugi oleh Tergugat-I dibayarkan kepada Para Penggugat  secara tunai dan seketika setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.         9. Menyatakan sah dan  berharga sita  Jaminan / Conservatoir Beslag  terhadap Tanah Objek    Sengketa yaitu: Sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri Bangunan bekas kendang Ayam , sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor :  04061/ Jatirejo Surat Ukur No. 02431/Jatirejo/2005 tgl 15-11-2005 luas 3.572 M2  semula atas nama Danu Susilo yang sekarang telah dibalik nama menjadi atas nama SALMAN AKHSAN ( TERGUGAT-II )  menjadi Sertifikat Hak Milik  NIB : 13.03.000023730.0  , dengan batas-batas sebagai berikut:   
  sebelah Utara     : Jalan Kampung.     sebelah Selatan    : Tanah  milik  Bapak Tukimin sebelah  Barat      : Tanah Milik Klimun, Wandono dan Tumar sebelah  Timur     : Tanah Milik Mukayat dan Tukimin     10. Menghukum  Tergugat I dan II  dan  Turut Tergugat-I dan II  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar  Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini.   11. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/ Uitvoerbaar bij voorraad  meskipun ada upaya hukum dari  Tergugat -I dan II  maupun  Turut Tergugat-I dan II 
 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |