Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H. 2.TATA HENDRATA, S.H. |
GEGE KAYE alias GEGE bin IMAM NURYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1922/M.4.14.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa GEGE KAYE Alias GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa GEGE KAYE ALS. GEGE BIN IMAM NURYANTO pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan Terdakwa dan Saksi ILHAM SOLEKHAT yang beralamat di Dusun V Tayuban RT.05/RW.09, Kal. Tayuban, Kap. Panjatan , Kabupaten Kulonprogo atau pada suatu tempat yang setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Wates berwenang untuk mengadili perkara ini, telah menyerahkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4), |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |