Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2023/PN Wat Dian Yunita, S.H. HARDIYAT Als DIDUK Bin Alm JOYO SUPIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 10/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3286/M.4.14.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYAT Als DIDUK Bin Alm JOYO SUPIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

 

 “Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                          P – 30 

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                    

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM–63/M.4.14/Enz. 2/11/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

 

:

HARDIYAT Als DIDUK Bin (Alm) JOYO SUPIRO

Tempat Lahir

 

:

Kulon Progo

Umur/tanggal lahir

 

:

63 tahun/  23 September 1960

Jenis Kelamin

 

:

Laki - Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

Indonesia

Alamat

 

 

:

Padukuhan Kedondong I Rt.50/Rw.25, Kal. Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kab. Kulon Progo

Agama

 

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

Wiraswasta

SD (Tamat)

 

 

 

 

            B. PENAHANAN :

                 Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

 

 

            C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

 

---- Bahwa terdakwa HARDIYAT Als DIDUK Bin (Alm) JOYO SUPIRO pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Padukuhan Kedondong I Rt.50/Rw.25, Kal. Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kab. Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 saksi Nur Setyo dan saksi Mustofa (yang keduanya merupakan anggota Polsek Kalibawang) yang disaksikan saksi Sukir melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa HARDIYAT Als DIDUK Bin (Alm) JOYO SUPIRO di rumahnya yang beralamat di Padukuhan Kedondong I Rt.50/Rw.25, Kal. Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kab. Kulon Progo, dalam penggeledahan tersebut  ditemukan 12 (dua belas) botol Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 5 (lima) botol Anggur Merah Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 4 (empat) botol API Anggur Hijau dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 1 (satu) botol beer Singaraja dengan kadar alkohol 4,8 %, 2 (dua) botol beer Prost dengan kadar alkohol ± 4,8 %, dan 12 (dua belas) botol Iceland dengan kadar alkohol ± 40 %,  yang disimpan di salah satu kamar rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memperoleh minuman beralkohol tersebut pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 dari seorang sales dari Semarang yang datang ke rumah terdakwa menggunakan mobil box sebanyak 5 (lima) Dus atau sekitar 60 (enam puluh) botol berbagai merk dimana setiap 1 botol Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml terdakwa beli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol Anggur Merah Cap Orangtua 620 ml terdakwa beli dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol API Anggur Hijau terdakwa beli dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) kemudian dijual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) botol beer Singaraja terdakwa beli dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian dijual Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) botol beer Prost terdakwa beli dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kemudian dijual Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) botol Iceland terdakwa beli dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian dijual Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap botolnya.  
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan atau tidak mempunyai Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dalam menjual minuman beralkohol;
  • Bahwa minuman beralkohol yang ditemukan pada diri terdakwa yaitu 12 (dua belas) botol Anggur Kolesom Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 5 (lima) botol Anggur Merah Cap Orangtua 620 ml dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 4 (empat) botol API Anggur Hijau dengan kadar alkohol ± 19,7 %, 1 (satu) botol beer Singaraja dengan kadar alkohol 4,8 %, 2 (dua) botol beer Prost dengan kadar alkohol ± 4,8 %, dan 12 (dua belas) botol Iceland dengan kadar alkohol ± 40 % termasuk dalam kategori minuman keras golongan A dan B yang disimpan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat umum.

 

------ Perbuatan Terdakwa HARDIYAT Als DIDUK Bin (Alm) JOYO SUPIRO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1)  Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ----------

 

 

Kulon Progo, 07 November  2023.

  PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DIAN YUNITA, SH.

Jaksa Pratama / Nip. 19910606 201403 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya