Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Wat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates 1.Sumirah
2.Agung Prabowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Wat
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumirah
2Agung Prabowo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.803.857,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 170.803.857,- (Seratus tujuh puluh juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian Rp 128.000.000,- (Seratus dua puluh delapan juta rupiah) sebagai pokok pinjaman, Rp 34.241.189,- (Tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh Sembilan rupiah) sebagai bunga pinjaman, dan Rp 8.562.668,- (Delapan juta lima ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam pluh delapan rupiah) sebagai denda pinjaman;
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 05672/Desa Banjararum dengan luas tanah 497 m2 atas nama Agung Prabowo terletak di Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Pekarangan Kemijo

Timur             : Jalan Baru

Selatan          : Pekarangan Marinah

Barat             : Pekarangan Bonikin

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak