| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama TUMINAH telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 1974 di Padukuhan Kidulan, RT022-/RW.011, Kalurahan/Desa Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Nenek Pemohon yang bernama TUMINAH kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|