Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Wat MEGUNG REDONO 1.ENDAH SETYANI
2.PINUNJUL REDONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEGUNG REDONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.A. Muslim Murjiyanto, S, H, M.Hum.MEGUNG REDONO
Tergugat
NoNama
1ENDAH SETYANI
2PINUNJUL REDONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi D.I. Yogyakarta cq. KANTOR PERTANAHAN DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

 

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menghambat / menolak  pemecahan sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani ( Tergugat-I), Megung Redono ( Penggugat ), dan Pinunjul Redono ( Tergugat-II ),  terletak di wilayah Pedukuhan Sabrang Kidul,  Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta.

 

3.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II memberikan persetujuan pemecahan Sertipikat Hak   Milik No. 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani, Megung Redono, dan Pinunjul Redono untuk seluas 5.000 m2 yang merupakan hak bagian Penggugat, selambat-lambatnya 14 ( empat belas hari ) setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti, namun jika tidak diperoleh  persetujuan dari Para Tergugat  maka  sah secara hukum Penggugat berdasarkan putusan Perkara A-Quo mengajukan permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani, Megung Redono, dan Pinunjul Redono     menjadi 3 (tiga) sertifikat  dengan luasan masing-masing 5.000 m2 dengan posisi masing-masing menghadap ke Barat  ( Jalan Aspal ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum. 

 

 

4. Memerintahkan Turut Tergugat ,  berdasarkan Putusan perkara A-Quo untuk memproses pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 04786   Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani, Megung Redono, dan Pinunjul Redono  menjadi 3 (tiga) sertifikat  dengan luasan masing-masing 5.000 m2 dengan posisi masing-masing menghadap ke Barat  ( Jalan Aspal ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum. 

 

 

5. Menyatakan secara hukum jika Pemecahan terhadap tanah obyek sengketa  mengalami       hambatan secara natura, maka  terhadap  tanah obyek sengketa dijual / dilelang secara umum  yang hasilnya dibagi 3 ( tiga ) ,  1/3 ( sepertiga ) bagian  untuk  Penggugat , Tergugat-I mendapatkan  1/3 ( sepertiga ) dan Tergugat-II mendapatkan  1/3 ( sepertiga ) bagian.

 

6.  Mengukum Para Tergugat / atau Pihak lain yang menguasai Tanah Obyek sengketa karena     Izin / perintah Para Tergugat  untuk menyerahkan segala   bentuk penguasaan tanah yang merupakan  hak bagiannya Penggugat tanpa syarat dan beban apappun selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum.

 

7.  Menghukum Para Tergugat   membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa hilangnya       Kesempatan memanfaatkan  Tanah Obyek sengketa selama 3 ( tiga ) tahun yang totalnya sebesar Rp 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah ) selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum.

 

    8.   Menyatakan sah dan  berharga sita  Jaminan / Conservatoir Beslag   terhadap Tanah Objek   Sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor :  04786 Surat Ukur No. 03957/Purwosari/2020 luas 15.000 m2 atas nama Endah Setyani ( tergugat-I ) , Megung Redono ( Penggugat ), dan Pinunjul Redono ( Tergugat-II ), tanah tersebut terletak di Pedukuhan Sabrang Kidul , Desa Purwosari, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara   :   Tanah Milik Gogoh Tiono.
  • Sebelah Selatan :   Tanah Milik Kelik Saronto
  • Sebelah Barat    :   Jalan Raya (aspal) Purwosari
  • Sebelah Timur   : Tanah Milik Sarbagio, Sarjan dan Sartinah

 

8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsom  setiap harinya sebesar          Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) secara tunai, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan ini.

9. Menghukum  Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  walaupun ada upaya banding, kasasi serta upaya-upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;

11. Menghukum  Para Tergugat  membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

 

Jika Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Wates mempunyai pertimbangan lain, maka     mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak