Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Kakek Pemohon yang bernama MENTAIKRAMA telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1965 di Padukuhan Jogoyudan, RT 005/ RW 004, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Kakek Pemohon yang bernama MENTAIKRAMA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|