Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA SODIQ Bin AMAD SUTRISNO bersama dengan AGUS ARIYANTO Als YANTO (DPO) pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di bertempat Rumah Saksi JOKO KISWORO yang beralamat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo dan rumah saksi PURWATININGRUM, S.Sn yang beralamat di Dusun Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogoatau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maskut untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dua orang atau lebih, |