| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-30
CATATAN PENUNTUT UMUM
UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
NO. REG. PERKARA : PDM- 41 / M.4.14/Eku.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ACENG HERU SETIAWAN Bin ROMELAN
Tempat lahir : Kulon Progo
Umur / tanggal lahir : 24 tahun/ 23 April 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Karangwuni Rt. 007 Rw. 004 Kelurahan Karangwuni Kecamatan Wates Kabupaten Kulon Progo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
- PENAHANAN :
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
-------------- Bahwa terdakwa ACENG HERU SETIAWAN Bin ROMELAN pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Juni 2025 bertempat di DM Café dan Karaoke di Macanan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa bekerja sebagai karyawan di DM Cafe dan Karaoke Glagah milik saksi ARIS NUR PRAKTEKNO sejak Juni 2024, selanjutnya tanpa sepengetahuan dari saksi ARIS NUR PRAKTEKNO terdakwa mulai menjual minuman beralkohol tanpa ijin di DM Cafe dan Karaoke tersebut, terdakwa mendapatkan minuman beralkohol dengan cara memesan melalui chat whatsapp sdr RIZAL yang tidak terdakwa ketahui alamatnya lalu minuman beralkohol akan sdr RIZAL antar ke DM Cafe dan Karaoke, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib anggota Polres Kulon Progo mendatangi DM Cafe dan Karaoke karena menurut informasi dari masyarakat sering dijadikan tempat berjualan minuman beralkohol, sesampainya di DM Cafe dan Karaoke berhasil diamankan 15 (lima belas) minuman beralkohol yang disimpan di bawah meja ruang karaoke yang terdiri atas:
- 1 (satu) botol Mansion House jenis Whisky kemasan 350 ml dengan kadar alkohol 43% dijual dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) perbotol;
- 4 (empat) botol Anggur Merah Orang Tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbotol;
- 4 (empat) botol Anggur Lychee merk Atlas kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dijual dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perbotol;
- 2 (dua) botol Anggur Kolesom Cap Orang tua kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 19,7% dijual dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perbotol;
- 4 (empat) botol Pilsner Beer Singaraja kemasan 620 ml dengan kadar alkohol 4,8% dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbotol.
- Bahwa terdakwa minuman beralkohol tersebut dengan cara terdakwa memesan dari dr RIZAL yang terdakwa tidak ketahui alamatnya;
- Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut kepada orang-orang yang mendatangi DM Café dan Karaoke;
- Bahwa Jarak DM Café dan Karaokte tempat terdakwa berjualan dan menyimpan minuman beralkohol tersebut dengan sekolah adalah 2 (dua) km dan jarak dengan rumah ibadah kurang lebih 500 (lima rarus) meter;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A, B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya -----------------------------
Wates, 11 September 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama NIP. 19880729 201403 2 001
|